Samarinda, Busam.ID – Perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Samarinda masih perlu ditingkatkan. Hingga September 2025, tercatat baru 40,39 persen pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, atau sekitar 141.278 pejerja dari total potensi 349.784 pekerja.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Zeki Fatrianto, mengatakan peningkatan jumlah peserta membutuhkan kerja sama lintas instansi, terutama dalam penegakan kepatuhan perusahaan.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dan pengawas provinsi. Harapannya, setiap izin usaha yang terbit bisa otomatis terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya kepada Busam.ID, Jumat (31/10/2025).
Namun, menurutnya, hal itu belum bisa terwujud karena sistem perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) memiliki batas waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA) yang harus dipenuhi.
“Jadi mereka tidak mau kewajiban mendaftar BPJS Ketenagakerjaan itu menjadi penghambat penerbitan izin,” ujarnya.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan bersama pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur telah memanggil 200 perusahaan untuk diberikan penjelasan mengenai kewajiban kepesertaan. Namun dari jumlah itu, hanya dua yang hadir.
“Dari 200 yang dipanggil, yang datang cuma dua. Jadi memang kesadarannya masih sangat rendah,” ungkapnya.
Ia berharap ke depan dukungan regulasi dari DPRD maupun DPR RI dapat memperkuat kewajiban kepesertaan di sektor formal. Sementara untuk sektor informal, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi manfaat program agar masyarakat semakin sadar pentingnya perlindungan kerja.
“Kalau formal bisa diwajibkan lewat aturan, tapi kalau informal lebih ke sosialisasi. Karena ini bukan soal kewajiban, tapi soal manfaat,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir


