Masyarakat Dilibatkan, Perumdam Tirta Kencana Samarinda Komitmen Penuhi Aturan SIPA

Busam ID
Konsultasi publik yang digelar Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda, Rabu (9/7/2025) di Kantor Camat Samarinda Seberang. Foto by Humas Perumdam Tirta Kencana

Samarinda, Busam.ID – Konsultasi publik yang digelar Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda, Rabu (9/7/2025) di Kantor Camat Samarinda Seberang mendapat perhatian sejumlah pihak. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen lingkungan hidup untuk keperluan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) di titik pengambilan air baku (intake) milik Perumdam.

Ketua Tim Pembuatan Dokumen Lingkungan Hidup, Ady Fakhrudy, menjelaskan kegiatan ini merupakan implementasi dari Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan seluruh bentuk pemanfaatan air, terutama oleh badan usaha, wajib melalui proses perizinan resmi.
“Saat ini kami sedang melakukan penyesuaian

terhadap fasilitas intake milik PDAM yang selama ini berdiri di tepi sungai, namun belum memiliki perizinan resmi. Konsultasi publik ini menjadi tahapan penting dalam kelengkapan dokumen perizinan,” jelas Ady.

Lebih lanjut, Ady menegaskan masyarakat umum tidak perlu khawatir, karena aturan SIPA ini ditujukan untuk badan usaha atau instansi yang memanfaatkan air dalam skala besar. Sementara untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat, tidak diperlukan izin khusus.

“Regulasi ini tidak membebani warga. Yang diwajibkan mengurus izin adalah badan usaha seperti Perumdam. Justru kegiatan ini juga penting untuk menyerap masukan masyarakat agar keberadaan fasilitas air baku PDAM tidak menimbulkan gangguan atau konflik,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat, tokoh lingkungan, dan pihak kelurahan turut menyampaikan pandangan mereka terkait pembangunan dan operasional fasilitas air PDAM di bantaran sungai. Umumnya, warga mendukung langkah legalisasi ini selama tidak berdampak negatif terhadap lingkungan maupun akses masyarakat terhadap air bersih.

Perumdam Tirta Kencana juga menyampaikan kegiatan serupa akan dilaksanakan di wilayah Samarinda Utara pada pekan depan, sebagai kelanjutan proses perizinan intake di titik lainnya.

Konsultasi publik ini menjadi wujud nyata keterbukaan informasi dan komitmen Perumdam dalam memastikan setiap fasilitas yang dibangun dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi pelayanan air bersih yang aman, legal, dan berkelanjutan. (adv/pdam/zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *