Balikpapan, Busam.ID – Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku kepemilikan bahan peledak (Handak) jenis bom ikan.
Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman mengatakan, terduga pelaku ditangkap di Perairan Kota Bontang, Jumat (17/2/2023).
Personel Polairud melakukan pembuntutan terhadap pelaku SH yang menuju ke arah pondok di atas perairan Kota Bontang. Tiba di TKP, personel melakukan pemeriksaan terhadap rumah di atas laut dan menemukan bom ikan yang sudah dirakit di dalam botol.

Sebanyak 10 botol sudah dirakit, 8 botol sumbu (pemicu), 1 botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, 1 buah korek gas, 1 korek api kayu dan 2 buah jaring ikan berhasil diamankan.
Ditambahkannya, pelaku juga mengakui, barang tersebut adalah miliknya dan akan digunakan untuk mengebom ikan di perairan Kota Bontang.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya kepada wartawan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


