Samarinda, Busam.ID – Kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Samarinda. Seorang pria bernama SAR (34) diamankan setelah dilaporkan menggelapkan 1 unit mobil milik rekannya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, Kamis (2/4/2026), menjelaskan korban, RA (29), melaporkan kehilangan 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna putih tahun 2018 setelah terlibat transaksi tukar kendaraan dengan terlapor.
“Peristiwa bermula Jumat (27/2/2026), di sebuah rumah kos di kawasan Jalan P. Antasari, Samarinda Ulu. Saat itu, terlapor mendatangi korban dan menawarkan tukar mobil dengan alasan agar korban lebih nyaman melakukan perjalanan ke Kutai Barat,” terangnya.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan mobil Daihatsu Ayla beserta kunci dan STNK. Sebagai gantinya, terlapor memberikan mobil Toyota Innova Reborn warna hitam lengkap dengan dokumen.
“Namun, kejanggalan mulai muncul ketika Selasa (10/3/2026), terlapor kembali mengajak korban untuk menukar mobil tersebut. Kali ini, mobil Innova ditukar dengan Honda Brio warna kuning lemon, namun tanpa dilengkapi STNK,” jelasnya.
Kecurigaan korban semakin menguat saat meminta mobilnya dikembalikan Sabtu (14/3/2026), namun terlapor beralasan kendaraan tersebut sedang dipakai kerabatnya. Informasi simpang siur dari pihak lain terkait kepemilikan kendaraan membuat korban akhirnya menelusuri kebenaran.
“Dari hasil penelusuran, korban mendapati fakta mobil Honda Brio yang diterimanya ternyata merupakan kendaraan rental, bukan milik terlapor. Saat dikonfirmasi, terlapor mengakui telah menggadaikan mobil Daihatsu Ayla milik korban kepada seseorang yang tidak dikenalnya,” ungkapnya.
Meski sempat berjanji akan menebus kendaraan tersebut, hingga kini tidak ada realisasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda.
Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa dokumen leasing. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. (zul)
Editor: M Khaidir


