Samarinda, Busam.ID – Motif pembakaran Salon itu mulai terungkap, rasa sakit hati dan dendam yang dipendam sekian lama rupanya akibat ketidakadilan gaji yang diterima pelaku. Kendati kemudian, niat awal hanya untuk
“memberi pelajaran” kepada mantan atasannya, tapi justru berujung petaka besar, di mana api berkobar hebat dan melahap deretan bangunan dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang resmi membeberkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Sungai Kunjang, Senin (19/10/2026) pukul 16.30 WITA.
Peristiwa kebakaran itu sendiri terjadi, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.30 WITA, di kawasan padat penduduk Jalan Pangeran Antasari RT 24, Kelurahan Teluk Lerong Ulu (TLU), Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Kala itu, kobaran api dengan cepat membesar dan menghanguskan 1 unit rumah pribadi serta 3 unit ruko/bangunan tempat usaha. Puluhan personel Pemadam Kebakaran (Damkar) dibantu relawan se-Kota Samarinda berjibaku menaklukkan si jago merah hingga akhirnya situasi terkendali.
Namun, pengusutan tidak berhenti setelah api padam. Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang bersinergi dengan Tim Inafis Polresta Samarinda langsung melancarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal. Petunjuk vital berharga pun didapatkan dari sebuah kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sudut bangunan.
“Dari rekaman CCTV yang mengarah ke lorong samping belakang, terlihat jelas pergerakan seorang wanita sesaat sebelum kejadian. Pelaku masuk dari pintu depan, berjalan melewati lorong, lalu tampak mondar-mandir dengan gerak-gerik mencurigakan. Tak lama setelah wanita itu pergi, percikan api muncul dari salah satu sudut lorong tersebut,” ungkap Abdillah.
Berbekal rekaman CCTV dan pelacakan alat komunikasi, tim opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat mengidentifikasi identitas pelaku. Kurang dari 24 jam sejak musibah terjadi, petugas berhasil membekuk tersangka berinisial RR (27).
Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap alur terencana yang dilakukan RR sebelum membakar ruko tersebut.
Berangkat naik ojol RR meninggalkan rumahnya menuju lokasi kejadian dengan memanfaatkan jasa ojek online (ojol). Pengemudi ojol tersebut kini telah diperiksa polisi sebagai saksi kunci. Membeli bahan bakar di tengah perjalanan, RR sempat meminta pengemudi berhenti di sebuah tempat untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu.
Penyulutan api Sesampainya di lokasi, RR menyiramkan BBM tersebut ke sudut samping ruko dan menyulutnya dengan api sebelum akhirnya melarikan diri dari TKP.
Saat diinterogasi, RR tak menampik perbuatannya. Di balik aksi nekatnya, terkuak motif pilu berupa kekecewaan mendalam atas perlakuan tidak adil yang ia terima dari pemilik ruko yang tak lain masih memiliki hubungan kerabat dengannya.
RR diketahui telah bekerja selama tiga tahun di usaha salon yang beroperasi di ruko tersebut. Berdasarkan kesepakatan awal, RR dijanjikan upah sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Namun dalam praktiknya, ia hanya menerima upah sebesar Rp 750.000 per bulan.
Ketimpangan itu makin terasa karena RR mendapati karyawan lain menerima hak secara utuh. Tak hanya itu, hak bonus peringatan Kemerdekaan 17 Agustus lalu juga tak kunjung dibayarkan. Karena tak tahan, RR akhirnya memilih mengundurkan diri (resign) pada akhir September 2026.
“Tersangka memendam rasa jengkel dan sakit hati yang sangat lama. Pada hari kejadian, kekesalan itu memuncak hingga muncul niat untuk membakar ruko salon bekas tempat kerjanya. Niat awalnya hanya untuk memberi pelajaran kepada pihak keluarga tempatnya bekerja. Tersangka tidak menyangka api membakar begitu cepat dan merambat ke bangunan lain,” jelas Abdillah.
Akibat perbuatan RR, empat unit bangunan terlahap api dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp 1,5 miliar.
Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini RR telah dijebloskan ke sel tahanan Rutan Polsek Sungai Kunjang. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti utama, di antaranya:
1 set pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, 1 pasang sandal milik tersangka, serta, 1 buah flashdisk berisi rekaman video CCTV di TKP.
Polisi menjerat tersangka RR dengan *Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023* tentang Tindak Pidana yang Menyebabkan Kebakaran, Ledakan, atau Banjir yang Membahayakan Keamanan Umum.
“Atas perbuatannya, tersangka RR terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegas AKP Abdillah mengakhiri rilisnya. (zul)
Editor: M Khaidir


