Samarinda, Busam.ID – Seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban penganiayaan oleh seorang wanita dewasa di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis (10/7/2025). Insiden ididuga dipicu oleh senggolan kendaraan dan ucapan tak pantas dari korban yang memicu emosi pelaku.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor dan bersenggolan dengan pelaku berinisial IK.
“Pelaku meminta korban turun dari motor, lalu langsung menarik bajunya, memukul pipi kanan dan dahi kiri, serta mencakar wajah korban hingga menyebabkan luka di bagian atas hidung,” ujar Baihaki, Minggu (13/7/2025).
Merasa tidak terima, korban bersama keluarganya melaporkannya ke Polsek Samarinda Seberang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, IK mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpancing emosi karena merasa diserempet oleh korban dan mendengar ucapan yang tidak pantas. “Pelaku mengaku memukul dan mencakar wajah korban menggunakan tangan,” tambah Baihaki.
Kini, IK telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang. Ia dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (zul)
Editor: M Khaidir


