Samarinda, Busam.ID – Ratusan pedagang Pasar Pagi mendatangi Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Selasa (23/12/2025). Kedatangan mereka dipicu keresahan lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejumlah pedagang tidak terdeteksi dan tidak terdaftar dalam aplikasi SAMAGOV, meski telah mengantongi Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU).
Ketua Forum Pedagang Pasar Pagi, Thorik Hakim, mengatakan para pedagang datang untuk meminta kejelasan nasib mereka. Menurutnya, banyak pedagang pemilik SKTU justru tidak muncul dalam sistem aplikasi yang menjadi dasar penataan Pasar Pagi baru.
“Kami ingin mempertanyakan nasib pedagang Pasar Pagi yang punya SKTU, tapi tidak terdaftar di aplikasi. Kami ingin tahu penyebabnya apa, kenapa nama mereka tidak masuk,” ujar Thorik.
Ia menjelaskan, sebelumnya para pedagang sempat menerima informasi dan surat yang menyebutkan pemilik SKTU akan mendapatkan lapak atau kios di Pasar Pagi baru. Namun, pernyataan terbaru yang menyebutkan hanya “pedagang real” yang berjualan langsung yang akan difasilitasi justru menimbulkan kegelisahan.
“Statement itu secara tidak langsung menyingkirkan pemilik SKTU. Padahal mereka jelas pedagang lama. Inilah yang membuat teman-teman resah dan gelisah,” tegasnya.
Thorik menyebutkan, hingga saat ini sudah lebih dari 200 pedagang yang terdata tidak terdaftar di aplikasi SAMAGOV. Jumlah tersebut belum mencakup keseluruhan pedagang terdampak.
“Kami kemarin mengumpulkan pedagang pemilik SKTU di kawasan Segiri Grosir Samarinda. Mereka membawa SKTU sebagai bukti, lalu kami buatkan daftar tanda tangan beserta nomor SKTU. Ini bukti mereka pedagang sah di Pasar Pagi lama,” jelasnya.
Harapan para pedagang, lanjut Thorik, agar janji Wali Kota Samarinda sebelum pembongkaran Pasar Pagi dapat ditepati. Saat itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD, disebutkan yang berhak kembali menempati Pasar Pagi baru adalah pemilik SKTU.
“Saya belum bisa menyimpulkan macam-macam, karena prosesnya belum selesai. Tapi yang jelas, ketika kami masuk ke aplikasi, muncul keterangan NIK Anda tidak terdaftar,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, memastikan data pedagang tidak hilang dan masih tersimpan di Disdag. “Namun saat ini belum ada keputusan dari Pak Wali Kota terkait siapa yang akan diberikan kios. Semua masih dalam proses dan perlu kami sampaikan terlebih dahulu ke beliau,” jelas Nurrahmani.
Ia mengatakan, tahap pertama pendataan melalui aplikasi SAMAGOV memang difokuskan pada pedagang yang benar-benar berjualan langsung, menggunakan lapak sendiri, dan surat usahanya atas nama pribadi, bukan sewa atau diperjualbelikan.
“Yang running tahap satu ini adalah pedagang real, yang berjualan sendiri dan suratnya atas nama dia. Itu yang kita gratiskan dulu,” katanya.
Nurrahmani menyebutkan, pada tahap pertama tersedia 1.804 petak kios. Hingga kini, sekitar 987 pedagang telah terdata, dengan 91 pedagang sudah menerima kunci kios.
Ia juga mengakui adanya kesalahan teknis dalam sistem aplikasi. “Kemarin ada kekosongan data karena kesalahan kami. Saat ini sedang kami perbaiki bersama Kominfo supaya sistem bisa dirilis kembali dalam waktu dekat. Ini murni kesalahan kami dan sedang disempurnakan,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


