Samarinda, Busam.ID – NR (33), warga Tenggarong Seberang, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia ditangkap Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu di depan Pelabuhan Samarinda, Jalan Yos Sudarso, Kamis (7/8/2025) dini hari.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di kawasan pelabuhan yang melibatkan buruh dan sopir. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mencurigai NR yang melintas dengan sepeda motor Scoopy abu-abu KT 5105 CAE.
“Saat diperiksa, petugas menemukan 11 paket sabu dengan total berat bruto 5,12 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang hitam, serta sebuah handphone Realme abu-abu yang diduga digunakan untuk transaksi,” terang Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, Sabtu (9/8/2025).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjual sabu kepada pekerja pelabuhan dengan keuntungan Rp50 ribu per paket. Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir


