Samarinda, Busam.ID – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan 4 tersangka, termasuk pasangan suami istri (Pasutri) yang berperan sebagai bandar utama. Penangkapan dilakukan di 3 lokasi berbeda di Bontang, Selasa (13/5/2025), dengan total barang bukti 95 paket sabu siap edar.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kasat Polairud, AKP Fahrudi, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai seringnya transaksi sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
“Sekitar pukul 15.30 Wita, tim Satpolairud Polres Bontang melakukan penyelidikan. Di lokasi pertama, Jalan MH Thamrin RT 04 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara, petugas mengamankan AP dan AN. AP diduga sebagai penjual sabu, sementara AN adalah pembeli yang juga akan menjual kembali. Dari tangan AP, polisi menyita 1 tas hitam berisi dua timbangan digital, plastik klip kosong, 1 unit HP Samsung, dan uang tunai Rp 3.650.000 hasil penjualan sabu,” ungkap Fahrudi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (20/5/2025).
Dari hasil interogasi awal, AP mengaku mendapatkan sabu dari SD dan istrinya, FA. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SD dan FA di lokasi yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, saat keduanya hendak mengantar sabu.
“Saat penggeledahan, FA menjatuhkan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 9,83 gram dari saku celana depannya. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap sabu (bong), pipet kaca, korek api, dompet, celana pendek, dan tiga unit ponsel Android,” ungkap Fahrudi.
Setibanya di Mako Satpolairud Polres Bontang, petugas kemudian melakukan penggeledahan mobil Honda HRV KT 1314 WH milik SD dan FA. Di dalam dashboard mobil, ditemukan empat amplop putih yang berisi total 92 paket sabu dengan berbagai ukuran dan harga, siap diedarkan. Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, alat pres sabu, dan uang tunai Rp 8.000.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Terakhir, sekitar pukul 22.30 Wita, kita lakukan penggeledahan rumah tinggal SD dan FA di Perumahan BTN PKT Jalan Harimau, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara. Di sana, petugas menemukan dua paket sabu lainnya yang disimpan di dalam lemari pakaian FA,” tambahnya.
Adapun peran dari masing-masing pelaku yang berhasil diamankan, yakni SD (49), berperan sebagai bandar utama atau pemilik narkotika jenis sabu. Ia membeli sabu dari Samarinda, kemudian membungkus, menakar, dan mengepresnya ke dalam poket-poket kecil untuk diedarkan.
Sementara FA (31), Istri SD, berperan sebagai admin yang mencatat pemasukan dan pengeluaran hasil penjualan sabu. Ia juga membantu menakar dan mengepres sabu, melayani pemesanan via telepon, memegang keuangan, serta menyerahkan dan menerima uang dari penjual lain.
Peran AP (40), adalah orang kepercayaan SD yang bertugas membantu menjualkan sabu dan mendapatkan fee dari hasil penjualan, serta mendapatkan sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Sedangkan AN (39), merupakan pembeli sabu dari SD atau AP untuk dijual kembali kepada orang lain demi mendapatkan keuntungan.
Total barang bukti yang berhasil disita dari ketiga TKP adalah 95 paket sabu. Para tersangka kini diamankan di Mako Satpolairud Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Soedaryatno alias Koko dan Febriani Andani dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Abd. Pabaja alias Bije dan Andi Nirwansyah dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Fahrudi. (zul)
Editor: M Khaidi


