Samarinda, Busam.ID – Pembelian biosolar di SPBU Samarinda akan diatur berdasarkan jam layanan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebut kebijakan itu dilakukan untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang kerap mengganggu lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan.
“Antrean panjang itu infonya sampai mengakibatkan kecelakaan. Akhirnya kami sidak, ditemukan kendaraan tanpa STNK, tanpa KIR, bahkan baknya over dimensi over loading. Ini jelas tidak layak jalan,” ucap Hotmarulitua Manalu, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, banyaknya kendaraan tak layak jalan beroperasi dapat mempercepat kerusakan jalan serta membuat penyaluran solar subsidi tidak tepat sasaran. Karena itu, pembelian biosolar nantinya akan disertai pemeriksaan administrasi dan kondisi fisik kendaraan.
“Setiap kendaraan yang ingin membeli biosolar wajib mendapatkan nomor antrean dari Dishub. Mekanisme jangka pendeknya, yang ingin membeli solar subsidi besok harinya silakan datang dulu ke Dishub untuk dilakukan ricek ulang,” terangnya.
Wacana tersebut mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Kaltim-Kaltara dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), yang menilai pengaturan jam lebih efektif dibandingkan sistem antrean campur.
“Kami setuju, selama kebijakannya baik dan tepat sasaran. Selama ini memang ada kebocoran di titik-titik SPBU terkait solar subsidi. Harapannya benar-benar diawasi,” ujar Kabid Moda Angkutan Darat ALFI Kaltim-Kaltara, Lillek Budijanto.
Sementara, perwakilan PO bus, Husein, meminta pengaturan tersebut tetap mempertimbangkan operasional angkutan umum, terutama jelang musim angkutan Lebaran.
“Kalau waktunya dibatasi, ada bus dari Balikpapan, Sangatta, Bontang yang datangnya siang, itu agak kesulitan. Jadi kami minta kelonggaran waktu. Kuota di SPBU juga harapannya kalau bisa ditambah,” tuturnya.
Adapun wacana Dishub terkait skema jam layanan biosolar, angkutan umum diprioritaskan pukul 08.00-09.00 Wita, angkutan barang umum pukul 09.00-10.30 Wita, angkutan material bangunan pukul 10.30-12.00 Wita, dan kendaraan pribadi setelah pukul 12.00 Wita. (uca)
Editor: M Khaidir


