Pemkot Balikpapan Berikan Stimulus PBB Hingga 90 Persen

Busam ID
Idham. (foto by muhammad m)

Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menghadirkan kebijakan pro-rakyat dengan memberikan stimulus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok. Langkah itu diambil untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, mengatakan stimulus itu berlaku sejak, Kamis (21/8/2025) dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat.

“Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi yang sudah terlanjur membayar sebelum kebijakan ini, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” ujarnya, Rabu (20/8).

Selain potongan besar, Pemkot juga menyiapkan layanan perbaikan data PBB selama 24 jam, baik secara offline di kantor BPPDRD maupun online. Bahkan untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta, PBB-nya dihapuskan sama sekali.

Pemkot turut membuka mekanisme keringanan khusus bagi pensiunan, pelaku UMKM, dan masyarakat kurang mampu. “Harapannya, kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya, terutama oleh masyarakat ekonomi bawah,” kata Idham.

Dengan kombinasi penyesuaian nilai dan potongan hingga 90 persen, Pemkot Balikpapan optimistis kebijakan ini dapat menjadi angin segar bagi warga di tengah situasi ekonomi yang sulit. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *