Pemkot Bontang Tegaskan Tarif PBB Tetap Hingga Adanya Penghapusan Denda

Busam ID
Aji Erlynawati (foto by ns)

Bontang, Busam.ID – Meski di beberapa daerah mengeluarkan aturan baru, untuk menaikkan tarif maksimum Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), namun Pemerintah Kota Bontang memilih jalur berbeda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati, menegaskan Pemkot Bontang tidak akan menaikkan tarif PBB. Sebaliknya, kebijakan fiskal yang diambil justru berupa program relaksasi pajak.

Hal ini juga mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta ketentuan teknis penyesuaian NJOP dan tarif diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023, sementara penetapan tarif dilakukan melalui peraturan kepala daerah.
“Kalau di daerah lain ada yang menyesuaikan tarif, di Bontang tak ada kenaikan, malah kami justru memberikan keringanan,” terang Aji, Senin (25/8/2025) malam.

Bahkan, wajib pajak yang menunggak periode 2018–2024 dibebaskan dari denda administrasi, yang berlaku dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2025. Menurutnya, langkah ini diambil pemerintah berlandaskan dengan dua tujuan utama. Pertama, membantu masyarakat agar lebih ringan menunaikan kewajiban pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Kedua, meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara persuasif, bukan represif.

“Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja, tanpa tambahan denda. Ini kesempatan baik untuk menyelesaikan kewajiban, sekaligus mendukung pembangunan kota juga,” tegasnya.

Aji juga menekankan, Pemkot Bontang berkomitmen membangun kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan sumber utama pembiayaan daerah. “Harapan kami, masyarakat bisa memanfaatkan program ini dan bersama-sama menjaga kemandirian fiskal Bontang,” pungkasnya. (ns/adv/diskominfobontang)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *