Samarinda, Busam.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan pencairan bantuan keuangan (Bankeu) bagi partai politik tahun 2026. Bankeu tersebut senilai total Rp 9,6 miliar. Dan Bankeu itu akan dicairkan setelah seluruh proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung.
Sekretaris Kesbangpol Kaltim, Ahmad Firdaus Kurniawan, mengatakan setiap awal tahun laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik wajib diaudit terlebih dahulu oleh BPK. Saat ini, Kesbangpol telah menyurati seluruh partai politik penerima bantuan agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke BPK.
“Setelah laporan disampaikan dan selesai diaudit oleh BPK, barulah bantuan keuangan tahun 2026 bisa dicairkan,” ujar Firdaus di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, apabila ada rencana kenaikan bantuan, mekanismenya harus melalui usulan partai politik bersama DPRD, disepakati pemerintah daerah, kemudian diverifikasi hingga pemerintah pusat.
“Sampai saat ini belum ada usulan resmi terkait penambahan besaran bantuan. Jadi nominalnya masih sama,” jelasnya.
Firdaus melanjutkan, pencairan bantuan keuangan partai politik tahun 2026 hanya dilakukan dalam satu tahap, berbeda dengan tahun sebelumnya yang dicairkan dalam dua tahap melalui APBD murni dan APBD perubahan.
Sementara itu, proses pemeriksaan laporan pertanggungjawaban oleh BPK masih berlangsung. Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, hasil audit biasanya diserahkan kembali ke Kesbangpol sekitar bulan April.
Adapun sembilan partai politik penerima bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2026, yakni:
* Golkar: Rp2.633.225.000
* Gerindra: Rp1.713.760.000
* PDI Perjuangan: Rp1.610.375.000
* PKB: Rp796.970.000
* PKS: Rp758.330.000
* NasDem: Rp626.900.000
* PAN: Rp585.535.000
* Demokrat: Rp541.170.000
* PPP: Rp423.430.000
Total bantuan keuangan partai politik tahun 2026 mencapai Rp9.689.695.000. (adit)
Editor: M Khaidi


