Samarinda, Busam.ID – Penertiban tempat yang diduga menjual minuman keras di kawasan Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa (22/9/2026) malam, diwarnai ketegangan.
Situasi memanas ketika petugas gabungan Satpol PP Kota Samarinda bersama TNI, Polri, Denpom, Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur dan Satpol PP Mahakam Ulu melakukan pemeriksaan di salah satu lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyebut ketegangan terjadi setelah terdapat oknum TNI yang mempertanyakan kegiatan penertiban dan menyebut kawasan tersebut sebagai wilayahnya.
Menurut Anis, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi saat petugas gabungan melakukan penertiban di lokasi tersebut.
“Setiap kali mengadakan kami gabungan di tempat itu selalu ada dan bahasanya itu wilayahnya,” ujar Anis, Rabu (23/9/2026) dini hari.
Anis menegaskan, pihaknya tidak ingin memperbesar persoalan di lapangan. Namun, ia meminta seluruh pihak menghormati kewenangan petugas dalam menegakkan Peraturan Daerah.
Ia juga menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha, tetapi aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak melarang untuk berusaha. Tetapi di tempatlah yang benar, sesuai dengan regulasi yang ada di Kota Samarinda,” tegasnya.
Anis bahkan mengaku telah mempertimbangkan langkah hukum karena kejadian serupa disebut sudah terjadi hingga 3 kali dan dinilai berpotensi menghambat tugas anggota di lapangan.
“Pada saat yang pertama, yang kedua saya sudah punya pemikiran mau saya laporkan. Tetapi kali ini sudah ketiga, insyaallah ada potensi saya untuk ke sana karena saya tidak mau juga menghalangi anggota untuk melakukan kegiatan,” ungkapnya.
Meski sempat terjadi ketegangan, petugas tetap melanjutkan pemeriksaan ke sejumlah lokasi.
Dari sekitar 15 lokasi yang didatangi, petugas menemukan 4 lokasi yang terdapat aktivitas konsumsi minuman keras.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyita 88 botol minuman keras serta 5 teko yang diduga digunakan untuk menyajikan minuman keras campuran.
Temuan cukup banyak berada di salah satu lokasi di kawasan perbatasan Samarinda-Tenggarong yang dikenal dengan sebutan “kopi pangku”.
Awalnya, petugas tidak menemukan minuman keras di dalam rumah. Namun pemeriksaan berlanjut setelah penghuni meminta anggota tidak menuju bagian belakang dengan alasan terdapat banyak ular.
Petugas kemudian tetap melakukan pemeriksaan dan menemukan sekitar 42 botol minuman keras yang disembunyikan di bagian kolong rumah bagian belakang.
Penertiban di kawasan tersebut menjadi perhatian karena lokasinya berada di wilayah perbatasan Samarinda dan Tenggarong yang saat ini ramai dengan rangkaian kegiatan Erau.
Sementara itu, terkait ketegangan yang melibatkan salah satu anggota TNI, Komandan Kodim 0901/Samarinda, Kolonel Inf. Arif Hermad, menyampaikan permohonan maaf.

Ia membenarkan kejadian tersebut melibatkan salah satu anggotanya di salah satu kafe di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ulu.
“Atas kejadian yang terjadi tadi malam di salah satu kafe, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Itu melibatkan salah satu anggota kami,” ujar Arif.
Ia memastikan anggota tersebut telah ditindaklanjuti dan menjalani pemeriksaan internal oleh staf Kodim. Selanjutnya, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Denpom Samarinda.
Kodim 0901/Samarinda memastikan proses terhadap anggota tersebut akan dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Kami bisa pastikan yang bersangkutan nanti akan menerima sanksi sesuai dengan apa yang dia lakukan melalui proses hukum tersebut,” tegasnya. (Zul)
Editor: M Khaidir


