Samarinda, Busam.ID – Masyarakat Kaltim kini memiliki lebih banyak waktu untuk memanfaatkan fasilitas Perpustakaan Provinsi Kaltim di Jalan Juanda Samarinda. Sejak Senin (5/10/2026), jam pelayanan diperpanjang hingga malam hari dan juga dibuka pada akhir pekan.
Kebijakan baru tersebut berlaku Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 hingga 20.00 WITA. Sementara pada Jumat dan Sabtu, pelayanan dibuka pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Lisa Hasliana, mengatakan perpanjangan jam layanan dilakukan untuk menjawab tingginya permintaan masyarakat agar perpustakaan kembali memiliki waktu operasional lebih panjang seperti sebelum pandemi Covid-19.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kunjungan sekaligus mengubah pandangan masyarakat bahwa perpustakaan bukan sekadar tempat membaca buku.
“Perpustakaan sekarang harus menjadi rumah untuk berkarya bagi masyarakat. Jadi tidak hanya kedai kopi atau pusat perbelanjaan yang menjadi pilihan untuk berkegiatan,” kata Lisa.
Ia menyebut berbagai fasilitas telah disiapkan untuk mendukung aktivitas masyarakat. Di lantai 3 tersedia ruang diskusi dan ruang lesehan yang dapat dimanfaatkan sebagai co-working space. Sedangkan lantai 1 dilengkapi ruang perpustakaan digital dan otomasi dengan dukungan WiFi berkecepatan 100 Mbps.
Untuk kunjungan pada Jumat dan Sabtu, pengunjung juga dapat mengikuti layanan library tour. Perpustakaan turut menyediakan tas bagi pengunjung sehingga barang bawaan dapat disimpan dengan lebih praktis.
Dari sisi koleksi, Perpustakaan Kaltim juga terus melakukan pembaruan. Sepanjang 2026, sebanyak 338 eksemplar dari 199 judul buku baru telah ditambahkan ke koleksi.
Lisa mengatakan fasilitas perpustakaan terbuka bagi masyarakat, termasuk pegiat literasi dan komunitas yang ingin menggelar kegiatan.
“Sekarang zamannya perpustakaan bertransformasi inklusi sosial. Ruangan dapat dimanfaatkan untuk bekerja, diskusi, mengerjakan tugas, dan aktivitas lainnya,” ujarnya.
Untuk memastikan kegiatan masyarakat berjalan dengan baik, perpustakaan akan menyiapkan petugas yang bertugas sebagai penanggung jawab sekaligus narahubung bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ruangan.
Perpanjangan jam pelayanan ini juga didukung sistem kerja dua shift. Petugas pagi bertugas mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA, sedangkan petugas shift siang bertugas pukul 12.00 hingga 20.00 WITA.
“Semua jenis pelayanan di seluruh lantai juga dibuka, sehingga masyarakat tetap bisa memperoleh layanan kendati malam hari maupun saat akhir pekan,” jelas Lisa.
Lisa mengapresiasi antusiasme masyarakat serta dukungan Pemerintah Provinsi Kaltim yang mendorong peningkatan kualitas layanan perpustakaan.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kritik dan saran sebagai bahan evaluasi pengembangan layanan Perpustakaan Kaltim yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda Nomor 4, Samarinda.
“Masukan dari masyarakat tentu sangat kami perlukan untuk terus mengembangkan Perpustakaan Kaltim agar semakin nyaman dan bermanfaat,” pungkasnya. (adit)
Editor: M Khaidir


