Samarinda, Busam.ID – Pedagang kaki lima (PKL) musiman, seperti penjual jagung bakar, singkong, hingga kuliner rebusan, diperbolehkan berjualan saat malam pergantian tahun baru di Samarinda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memilih tidak melakukan penindakan, selama lapak tidak mengganggu lalu lintas dan kebersihan kawasan.
“PKL musiman tidak kita tindak, tapi kita atur. Yang penting tidak berjualan di badan jalan dan tidak jadi penyebab kemacetan,” ujar Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan di sejumlah titik keramaian malam tahun baru, termasuk kawasan Teras Samarinda dan ruas jalan yang kerap dipadati warga. “Cukup di trotoar, terutama di area Jelawat, Sungai Dama, Pahlawan, Kesuma Bangsa, sampai Segiri. Di hari itu, kita perbolehkan karena sifatnya musiman,” tambahnya.
Meski diberi kelonggaran, Anis menekankan, pedagang tetap diwajibkan menjaga kebersihan. Lapak yang membuang sampah sembarangan atau menutup drainase akan langsung ditegur. Petugas dijadwalkan mulai melakukan penyisiran sejak siang hari, 31 Desember.
“Kebersihan tetap jadi perhatian. Sampah jangan dibuang ke selokan atau drainase,” tandasnya.(uca)
Editor: M Khaidir


