Polda Kaltim Ungkap Kasus Beras Premium Oplosan

Busam ID
Barang bukti beras oplosan yang berhasil diamankan. (Foto By Polda Kaltim)

Balikpapan, Busam.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran beras oplosan yang tidak sesuai dengan klaim mutu pada label kemasan.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan, tersangka berinisial H.MA diamankan di kawasan Balikpapan Selatan.
Tersangka diduga memperdagangkan beras bermerek “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” yang ternyata tidak sesuai dengan standar mutu beras premium sebagaimana tercantum dalam kemasan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan saudara W, kuasa hukum dari konsumen berinisial R,” ujar Kombes Pol Yuliyanto, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan, pada 4 Juli 2025, R membeli dua karung beras masing-masing seberat 5 kilogram dari kedua merek tersebut melalui sebuah perusahaan berinisial CV SD yang berlokasi di Balikpapan Selatan. Namun, saat dimasak, beras tersebut dinilai tidak memenuhi kualitas premium.
“Setelah dicek melalui situs resmi Badan Pangan Nasional, diketahui bahwa kedua merek beras tersebut tidak terdaftar,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan yang masuk pada 19 Juli 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melalui Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) langsung melakukan penyelidikan. Dalam proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa nota pembelian, dua karung beras dari merek terkait, serta sekitar 800 karung beras lainnya dengan kemasan serupa. Polisi juga menyita dua lembar hasil uji laboratorium yang menunjukkan beras tersebut tidak sesuai dengan klaim mutu yang tercantum pada label.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai dengan mutu, keterangan, atau label.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli produk pangan, terutama yang mengklaim sebagai produk premium.
“Pastikan produk yang dibeli telah terdaftar secara resmi dan memenuhi standar mutu. Bila menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang guna melindungi hak-hak konsumen,” tegasnya.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik curang dalam distribusi bahan pangan serta menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.
(Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *