Polisi Buru 3 Pelaku Terlibat Perakitan Bom Molotov di Samarinda

Busam ID
Dua tersangka, M (37) dan Y (43) saat digiring polisi dalam konferensi pers di Ruang Aula Rupatama, Mapolresta Samarinda, Jumat (5/9/2025) malam. Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Polresta Samarinda dan Polda Kaltim hingga kini masih memburu 3 pelaku lain yang diduga terlibat dalam perakitan bom molotov. Ketiga pelaku ini berperan aktif dalam perencanaan, pendanaan, dan pembelian bahan-bahan untuk bom yang rencananya akan digunakan saat demonstrasi di Gedung DPRD Kaltim pada 1 September lalu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan meskipun enam tersangka telah diamankan, tiga orang ini memiliki peran kunci sejak awal pertemuan. “Tiga orang ini ikut hadir dalam proses perencanaan, pembelian material, hingga mendorong mahasiswa untuk merakit bom molotov.

Saat ini mereka masih dalam pengejaran tim gabungan,” ungkap Hendri, Jumat (5/9/2025).
Selain bom molotov, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti buku, stiker, dan dokumen, yang sedang didalami untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan para pelaku dengan jaringan lain di luar Kalimantan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap kasus ini bermula dari pertemuan 29 Agustus 2025. Tersangka N, yang telah ditangkap, mengusulkan ide pembuatan bom molotov, yang kemudian disetujui oleh tersangka M, X, dan Y. Tersangka Z bahkan bersedia mendanai pembelian material bom tersebut,” ungkapnya.

Tanggal 31 Agustus 2025, N dan Z membeli sejumlah bahan, termasuk 20 liter bensin Pertalite dan botol kaca, yang kemudian disimpan di warung kopi milik tersangka X. Bahan-bahan ini kemudian diambil oleh N dan L, lalu dibawa ke Sekretariat Sejarah di Jalan Bangkris untuk dirakit oleh mahasiswa berinisial R.

Peran Masing-Masing Tersangka yang Ditangkap, tersangka N, berperan sebagai inisiator utama dan penyedia bahan baku. Tersangka L, membantu N mengangkut bahan-bahan pembuatan bom ke lokasi perakitan. Tersangka X, menyiapkan kain bekas untuk sumbu bom. Tersangka Y, ikut serta dalam perencanaan dan mengawasi perakitan bom.

Tersangka Z, mendanai dan ikut membeli bahan baku, dan tersangka R, mahasiswa yang bertugas merakit bom.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam dan bahan peledak. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.(zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *