Pelapor Pertanyakan Alasannya
Samarinda, Busam.ID– Kasus cek kosong yang melibatkan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud dan istrinya Nurfadiah, ternyata oleh Polresta Samarinda dihentikan penyidikannya. Alasannya, karena kasus tersebut bukan termasuk tindak pidana umum sehingga tidak dilanjutkan penuntutannya. Demikian keterangan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena Senin (27/12/21).
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang dilaporkan Irma Suryani awal Agustus lalu, tertuang dalam surat bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim ditujukan ke Kepala Kejari Samarinda tertanggal 15/12/21 lalu.
“Benar, kami hentikan penyidikannya karena setelah kami kaji dan evaluasi, kasus ini bukan ranah pidana umum. Itu yang jadi alasan penghentian SP3,” terang Andhika Dharma Sena.
Kasus yang dilaporkan Irma Suryani diawali dengan kerjasama bisnis antara istri perwira polisi itu dengan Hj Nurfadiah istri Hasanuddin Masud. Kerjasama usaha barang branded dan perhiasan itu dilanjut dengan bisnis solar laut, membuat pihak Irma Suryani menanamkan modal senilai Rp2,7 Miliar.
Di belakang hari, pengembalian modal itu bermasalah. Karena cek yang disebut Irma diberikan oleh pihak Hasanuddin Masud, ternyata tidak bisa dicairkan alias cek kosong. Sempat setahun menunggu pengembalian modalnya, Irma Suryani mengaku terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan pidana kasus cek kosong tersebut. Kasus itu dilaporkan sebagai pidana penipuan cek kosong ke Polresta Samarinda bulan April 2020 silam.
Dalam konfrontir yang dilakukan pihak Polresta Samarinda bulan Agustuts 2021 lalu, cek yang dipegang Irma Suryani menunjukkan kepemilikan dari PT Nurfadiah Jaya Angkasa yang bergerak dalam bidang penyaluran BBM. Perusahaan ini sejatinya telah tutup disaat cek tersebut hendak dicairkan oleh pelapor.
“Artinya pada saat penyerahan cek (Pada 25 Mei 2016) perusahaan tersebut sudah pailit. Karena itu penyerahan cek di mana perusahaannya sudah pailit itulah yang kami yakini sebagai bentuk penipuan yang memang sudah terencana,” ungkap Irma Suryani selepas konfrontir oleh pihak Polresta Samarinda.
Status tutupnya PT Nurfadiah Jaya Angkasa, sebelumnya telah di kroscek secara langsung oleh pihak Irma Suryani di situs website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur (Jatim). Sesuai dengan domisili alamat PT Nurfadiah Jaya Angkasa yang berada di luar Kalimatan Timur.
“Benar, memang sudah pailit tertanggal 25 Mei 2016. Berarti pada saat memberikan cek itu perusahaan sudah pailit. Seharusnya kalau sudah pailit, cek tersebut tidak boleh beredar,” imbuhnya.
Diakui Irma, jika selama kurun Oktober-Desember 2017 silam pihak terlapor pernah melakukan enam kali transfer uang ke rekening Irma Suryani, dengan keterangan pembayaran fee. Ini yang menjadi penekanan pihak Irma Suryani adanya kerjasama dalam usaha solar laut antara pelapor dan terlapor.
Tudingan penipuan terencana itu dibantah oleh pihak Hasanuddin Masud diwakili kuasa hukumnya Saud Purba. Menurut pihak terlapor, mereka heran dengan adanya cek yang dipegang pihak pelapor. Sebab kondisi perusahaan pailit tak mungkin mengeluarkan cek. Terlebih seharusnya penerbitan cek senilai Rp2,7 Miliar itu diserta berita acara penyerahan.
Saud Purba lalu menegaskan perihal tiga poin yang ditekankan kliennya. Pertama, bahwa tidak pernah ada hubungan bisnis solar laut antara Irma Suryani dengan Nurfadiah. Kedua tidak ada penyerahan uang tunai senilai Rp2,7 miliar dari Irma Suryani pada Nurfadiah untuk bisnis solar laut. Terakhir, Saud Purba membantah soal pemberian cek Rp2,7 miliar milik PT Nurfadiah Jaya Angkasa yang dilakukan langsung oleh kliennya kepada Irma Suryani.
Disinggung mengenai transferan fee yang dilakukan Nurfadiah kepada Irma Suryani pada 2017 lalu, menurut Saud tidak memiliki substansi yang jelas. Juga tidak bisa langsung dikaitkan dengan bisnis solar laut. Terlebih masalah ini (usaha solar laut) sejatinya tidak memiliki dokumen atau bukti perjanjian adanya bisnis tersebut dari kedua belah pihak.
Dengan diterbitkannya SP3 ini, yang ditanggapi pihak pelapor masih mempelajarinya, praktis sudah menggugurkan proses hukum kasus ini sampai ke tingkat peradilan.
“Saya belum bisa berkomentar banyak karena perlu mendiskusikan SP3 kasus ini dengan tim hukum saya,” ungkap Irma Suryani dihubungi via selulernya. (vic/an)








