Samarinda, Busam.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda resmi memproses laporan dugaan tindak pidana kealpaan tenaga medis yang mengakibatkan luka berat serta dugaan pemalsuan surat keterangan rujukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Kasus hukum itu bergulir setelah pihak keluarga korban melaporkan oknum dokter spesialis jantung berinisial MF ke Mapolresta Samarinda pada Selasa (7/10/2026).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar membenarkan adanya pengaduan tersebut. Laporan dilayangkan oleh DW, anak kandung dari pasien korban berinisial EW, warga Kecamatan Rapak Indah, Samarinda.
“Pengaduan resmi ini sudah kami terima. Terlapor dalam hal ini adalah dokter MF, seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di RSUD AWS Samarinda,” tegas Hendri, Jumat (9/10/2026).
Dipaparkannya, peristiwa berawal pada 19 Februari 2026 di ruang Cath Lab RSUD AWS Samarinda. Saat itu, pasien EW menjalani prosedur medis Percutaneous Coronary Intervention (PCI) atau tindakan pemasangan ring jantung.
Namun, dalam proses penanganan medis tersebut, terjadi insiden fatal. Alat kesehatan berupa fine pro cardiovascular guide wire (kawat pemandu tindakan jantung) patah di dalam organ tubuh pasien. Ujung kawat medis tersebut tertinggal di dalam arteri koroner left anterior descending (LAD) jantung korban.
Sehari pascalikuidasi tindakan tersebut, tepatnya 20 Februari 2026, pihak RSUD AWS mengeluarkan dokumen surat rujukan medis (medical referral) untuk merujuk pasien EW ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura.
Akan tetapi, pihak keluarga beserta tim kuasa hukum menemukan kejanggalan krusial dalam dokumen rujukan tersebut.
“Dalam narasi surat rujukan, kondisi pasien dinyatakan dalam keadaan baik atau secara hemodinamik stabil. Uraian dokumen tersebut diduga tidak mencerminkan komplikasi yang sebenarnya terjadi, karena tidak mencantumkan adanya kawat medis yang patah dan tertinggal di arteri koroner pasien,” ungkap Hendri.
Selain menghilangkan fakta penting terkait kawat patah, rekam medis lengkap atas insiden tersebut diduga sengaja tidak dilampirkan dalam berkas rujukan ke Singapura.
Setibanya pasien di Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura pada 22 Februari 2026, tim dokter setempat melakukan pemeriksaan intensif. Hasilnya mendeteksi adanya krisis sirkulasi koroner akut yang dipicu oleh kawat medis yang tertinggal di dalam organ jantung pasien.
Melihat kondisi darurat tersebut, tim medis Singapura mengambil tindakan cepat dengan melakukan operasi bedah jantung terbuka atau Coronary Artery Bypass Graft (CABG) pada 26 Februari 2026.
Berdasarkan laporan dan dokumen resmi dari Mount Elizabeth Novena Hospital, dinyatakan bahwa potongan kawat medis yang patah saat prosedur di RSUD AWS telah tertanam secara permanen di dalam jaringan jantung pasien dan sudah tidak memungkinkan untuk diangkat.
Menindaklanjuti laporan, penyidik Polresta Samarinda langsung melancarkan langkah awal dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor maupun korban, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, pihak kepolisian menetapkan beberapa agenda pemeriksaan lanjut: Pemeriksaan Saksi: Mengagendakan pemanggilan keluarga korban, perawat, serta seluruh tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan awal di RSUD AWS.
Koordinasi Internasional: Melakukan verifikasi dokumen dan koordinasi lintas batas dengan pihak Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura.
Koordinasi Profesi: Berkoordinasi dengan Majelis Disiplin Profesi Kedokteran sesuai amanat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyitaan Dokumen: Mengamankan seluruh berkas rekam medis dan laporan tindakan dari RSUD AWS maupun rumah sakit di Singapura.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan Pasal 440 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 391 KUHP terkait kelalaian tenaga medis yang menyebabkan luka berat dan dugaan pemalsuan surat keterangan.
“Kami mengimbau rekan-rekan media agar informasi tetap berimbang. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membuktikan apakah benar ada unsur tindak pidana dalam rangkaian peristiwa ini,” tutup Kombes Pol Hendri Umar. (zul)
Editor: M Khaidir


