Samarinda, Busam.ID – Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di dekat pos kamling di Jalan Tegal Rejo RT 50, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, berujung pada penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Polsek Palaran berhasil mengamankan HA (50) beserta barang bukti 5,18 gram sabu-sabu, Rabu (16/7/2025), sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto mengatakan berawal dari kecurigaan warga ketika HA terlihat mondar-mandir di sekitar pos kamling dengan gelagat yang tidak biasa. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Palaran. Petugas yang melakukan penyelidikan di lokasi kemudian mencurigai HA, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver dengan nomor polisi KT 2675 BCF.
“Tak buang waktu, anggota opsnal langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya, ditemukan satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,18 gram brutto atau 4,66 gram netto,” terang Iswanto, Sabtu (19/7/2025).
Sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam bungkus rokok berwarna putih.
Tersangka sebelumnya mengambil barang haram itu dari rerumputan di belakang pos kamling, lalu menyimpannya di saku belakang sebelah kiri celananya.
“Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone Vivo warna hitam yang digenggam tersangka, serta sepeda motor yang digunakannya,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, HA mengakui narkotika tersebut ia beli dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp. Ia juga menerima lokasi pengambilan sabu melalui pesan chat. Lebih lanjut, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Atas perbuatannya, HA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


