Samarinda, Busam.ID – Layanan kesehatan dasar di Samarinda dipastikan tetap gratis meski Rancangan Peraturab Daerah (Raperda) tentang retribusi daerah tengah dibahas bersama DPRD. Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih, menegaskan, perubahan aturan sama sekali tidak menyentuh pelayanan primer dan penanganan darurat.
“Untuk Samarinda, cakupan BPJS sudah sekitar 99 persen. Retribusi yang dibicarakan ini berada di luar itu,” kata Ismed, Kamis (18/12/2025).
Retribusi yang diatur hanya mungkin dikenakan bagi pasien yang tidak terdaftar BPJS, tidak punya KTP Samarinda, atau belum masuk sistem jaminan kesehatan. Ismed menekankan, pelayanan kegawatdaruratan tetap wajib diberikan, tanpa melihat status administratif pasien. Program Doctor On Call (DOC) dan layanan rumah sakit pemerintah tetap menolong siapa pun yang membutuhkan pertolongan medis di Samarinda.
Menurutnya, Raperda nantinya hanya mengatur retribusi di fasilitas kesehatan milik pemerintah, seperti 26 puskesmas, 1 Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan 1 rumah sakit. “Intinya, pelayanan kesehatan dasar dan darurat tetap prioritas, tidak boleh terhambat administrasi atau retribusi,” tutupnya. (uca)
Editor: M Khaidir


