Rp2,49 Miliar Dana Hibah untuk Parpol di Balikpapan

Busam ID
Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Partai Politik. (foto by dani)

Balikpapan, Busam.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp2,49 miliar kepada 9 partai politik pemilik kursi di DPRD Kota Balikpapan. Dana hibah tersebut berasal dari APBD Balikpapan 2025 dan disalurkan melalui Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Partai Golkar menjadi penerima terbesar, dengan alokasi dana mencapai Rp858 juta. Besaran bantuan ditentukan berdasarkan jumlah perolehan suara sah Pemilu Legislatif 2024, dikalikan nominal alokasi per suara yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Dana ini disalurkan sekaligus, tidak bertahap. Setiap partai sudah menerima sesuai jatah masing-masing,” kata Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi, Selasa (15/7/2025) di Hotel Grand Tiga Mustika.

Dia menyebutkan, penyaluran baru dilakukan pertengahan tahun karena sebagian partai terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya. Keterlambatan itu berdampak pada proses administrasi dan penjadwalan pencairan tahun berjalan. “Ke depan kami minta partai-partai lebih tertib agar tidak mengganggu jadwal pencairan,” ujar dia.

Menurut Sutadi, dana hibah hanya boleh digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional partai yang bersifat non-komersial. Kesbangpol menekankan empat aspek utama dalam penyaluran: ketepatan penerima, kesesuaian proposal, kelengkapan bukti, dan ketepatan waktu pelaporan.

Untuk memperkuat akuntabilitas, Kesbangpol menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam sosialisasi teknis kepada partai politik. Melalui sosialisasi ini, partai diminta menyusun laporan penggunaan dana secara tertib dan sesuai ketentuan.

Meski jumlah bantuan masih dianggap minim oleh beberapa partai, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan di masa mendatang. Namun, itu bergantung pada usulan partai dan kemampuan fiskal daerah.

“Kalau ada permintaan kenaikan, bisa dibicarakan. Tapi tetap menyesuaikan dengan keuangan daerah,” ucapnya.

Berdasarkan regulasi, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana wajib diserahkan maksimal akhir Desember 2025. Setelah itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah partai di awal tahun berikutnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *