Sabu 2 Kg di Kontrakan di Samarinda Terbongkar, 3 Pelaku Ditangkap

Busam ID
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar beserta jajarannya saat menunjukkan barang bukti Narkotika yang berhasil diungkap, Senin (13/4/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Pengungkapan besar dilakukan jajaran Polresta Samarinda. Sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Pangeran Antasari II, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, yang diduga menjadi “gudang” sabu berhasil dibongkar polisi. Dari lokasi ini, aparat mengamankan lebih dari 2 kilogram (Kg) sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026), menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu yang terbesar dalam beberapa waktu terakhir.

“Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan menonjol karena jumlah barang bukti yang cukup besar, yakni sekitar 2 kilogram sabu,” ungkapnya.

Pengungkapan ini dilakukan Senin (30/3/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 3 tersangka yakni S (62), RP (31), AJ (31).Ketiganya berasal dari wilayah berbeda, yakni Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, dan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika. “Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan uang tunai sekitar Rp35 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba,” terangnya.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.

Polisi memesan sabu kepada seorang bandar berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun saat transaksi berlangsung, bandar tersebut tidak muncul dan hanya mengirim orang suruhannya.

“Anggota kami sudah memantau pergerakan mereka. Saat 3 orang berada di lokasi, langsung dilakukan penangkapan,” jelas Hendri.

Penangkapan awal hanya menemukan sabu seberat sekitar 0,69 gram. Namun setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi, jumlah barang bukti terus bertambah. Petugas menemukan, 109,04 gram sabu dari penggeledahan lanjutan 2 paket besar sabu di dapur seberat sekitar 1.897 gram brut Total keseluruhan barang bukti mencapai kurang lebih 2 kilogram sabu.

“Ini menunjukkan lokasi tersebut memang digunakan sebagai tempat penyimpanan sebelum diedarkan,” tegasnya.

Dalam jaringan ini, S diduga berperan sebagai pemesan barang dari bandar, sementara 2 tersangka lainnya terlibat dalam pengambilan dan penyimpanan sabu.

Sementara itu, polisi masih memburu bandar utama berinisial B yang diduga menjadi pengendali distribusi. “Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar pelaku utama yang saat ini berstatus DPO,” tambah Kapolresta.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari total 73 kasus narkotika yang berhasil diungkap Polresta Samarinda sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan, 97 tersangka (86 laki-laki, 11 perempuan) dengan total barang bukti, sabu seberat 3.389,29 gram, ganja seberat 2.326 gram, ekstasi sebanyak 583 butir, ekstasi serbuk seberat 13,85 gram dan uang tunai sebesar Rp72,8 juta.

Selain itu, turut disita 77 unit ponsel, 41 kendaraan roda 2, dan 1 kendaraan roda 4 yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hendri. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *