Samarinda, Busam.ID — Aksi nekat dilakukan seorang buruh bangunan berinisial D (40) di Kota Samarinda. Lantaran dipicu oleh rasa sakit hati, ia tega membakar 1 unit mobil pick-up milik rekan kerjanya sendiri berinisial R.
Peristiwa itu terjadi di Jalan APT Pranoto, Perumahan Pinang Bahari Blok D, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Sabtu (26/9/2026) malam lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Dr. Rachmat Aribowo, mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak cepat menerima laporan masyarakat sesaat setelah kejadian, yakni sekitar pukul 20.50 WITA.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aksi pembakaran satu unit mobil Suzuki Carry pick-up di Perumahan Pinang Bahari milik saudara R,” ujar Rachmat dalam keterangan resminya.
Sebelum insiden terjadi, korban memarkirkan mobil pick-up miliknya di pinggir jalan depan rumah. Berdasarkan hasil rekonstruksi dan pemeriksaan saksi, pelaku D yang datang dibonceng oleh rekan kerjanya menggunakan sepeda motor, sempat pulang ke rumah untuk mengambil kain lap. Kain tersebut kemudian dicelupkan ke dalam tangki bensin sepeda motor untuk memaksimalkan resapan bahan bakar.
Berbekal kain berpelumas bensin dan korek gas, pelaku mendekati mobil korban, menyalakan api, lalu melemparkannya ke dalam kabin kendaraan hingga menghanguskan mobil tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, kepolisian memastikan bahwa motif utama pelaku melakukan aksi pembakaran tersebut murni karena rasa sakit hati terhadap korban yang merupakan rekan kerjanya.
“Motif pelaku melakukan aksi nekat ini murni karena sakit hati terhadap korban. Saksi-saksi di lokasi sudah kami periksa dan barang bukti terkait telah diamankan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku D kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran dan perusakan barang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini, Satreskrim Polresta Samarinda tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. (zul)
Editor: M Khaidir


