Busam.ID, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi. Kini Rancangan Perdanya di luar program legislasi daerah (Prolegda) sedangkan akan diusulkan ke Dewan.
“Kita mengusulkan Raperda di luar program legislasi daerah karena adanya kewajiban yang disyaratkan oleh undang-undang dan peraturan menteri dalam negeri untuk melakukan penyesuaian terhadap raperda yang kita usulkan tersebut,” ungkap Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, Perda itu penting untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), terutama menghadapi kemungkinan pemangkasan anggaran di masa mendatang. Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berharap pendapatan daerah tetap terjaga sehingga pembangunan kota berlanjut dan kebutuhan pelayanan publik bisa terpenuhi.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri membenarkannya, dan bersifat teknis sebagai bentuk penyesuaian dengan regulasi pusat.
“Usulan raperda itu karena ada penyesuaian pajak maupun retribusi sehingga pemerintah kota memasukkan untuk revisi peraturan daerah kita yang lama. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan di pusat sehingga kita di daerah juga melakukan penyesuaian,” tutur Samri. (uca)
Editor: M Khaidi


