Satgas Pangan Polri Ungkap Sepuluh Temuan Migor

BusamID
Ilustrasi Migor. Foto: Ist

BusamID – Satgas Pangan Bareskrim Polri menemukan sepuluh kejanggalan dalam distribusi mnyak goreng (migor) ke pasaran, sehingga berdampak pada kelangkaan. Kasatgas Pangan Bareskrim Polri, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan jika temuan pihaknya ini adalah hasil dari pengawasan yang telah dilakukan dengan stakeholder dan pihak terkait.

Sepuluh temuan migor dibagi menjadi empat klaster. Yakni pada tingkat produsen, distributor, pedagang kecil dan konsumen akhir.

“Dari pengawasan yang sudah kami dilakukan bersama stakeholder dan pihak terkait , saat ini ditemukan 10 fakta penyebab kelangkaan migor di pasaran,” jelas Helmy pada media Rabu (16/03/22).

Helmy menerangkan, pada tingkat produsen terdapat upaya mengalihkan peruntukan migor curah. Minyak goreng yang seharusnya digunakan untuk rumah tangga dan keperluan konsumsi sebagian malah dialihkan pada industri. Fakta ini ditemukan Tim Satgas Polri di salah satu pabrik minyak goreng di Sulawesi Selatan.

“Adanya upaya produsen mengalihkan minyak goreng curah yang seharusnya peruntukannya rumah tangga dan konsumsi, ini sebagian dialihkan pada industri. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan,” katanya.

Selanjutnya, pada tingkat distributor, terdapat dua temuan. Di Sumatera Utara ditemukan gudang dengan persediaan minyak goreng dalam jumlah besar. Akan tetapi menurut Satgas Pangan Polri, temuan di Sumut ini bukan termasuk kegiatan menimbun untuk menyembunyikan yang masuk ranah pidana.

Hal tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya yang terkandung dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Di tingkat distribusi ini ada dua, kami temukan pada kesempatan kami waktu di Sumatera Utara,” ungkapnya.

“Setelah dilakukan pendalaman terhadap sejumlah stock yang ditemukan, jika mengacu pada Pasal 107 UU Perdagangan dan Perpres 71/2015 secara fair dan objektif kami tidak bisa mengatakan hal tersebut sebagai kategori menimbun karena tidak terpenuhinya unsur-unsur,” jelas Jenderal bintang dua itu.

Kemudian pada tingkat pedagang kecil ditemukan empat fakta. Salah satunya di Jawa Tengah yang melakukan pengoplosan dan memalsu minyak goreng. Ada juga pedagang yang bukan sebagai pelaku usaha, menyimpan dalam jumlah besar.

“Ada empat di tingkat ini, salah satunya di Jawa Tengah yang mengoplos dan memalsukan, kemudian ada juga pedagang yang bukan sebagai pelaku usaha, menyimpan dalam jumlah besar, nah ini melanggar Pasal 106 UU Perdagangan,” pungkasnya. (tbpolgoid/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *