Balikpapan – Beberapa hari terakhir, masyarakat dunia maya digegerkan dengan pernyataan Ismail Bolong yang mengaku telah menyetorkan uang miliaran rupiah dari hasil tambang ilegal kepada petinggi Polri di Jakarta.
Dalam video berdurasi 2 menit 17 detik yang beredar dari laman mediakaltim.com, dirinya mengaku berpangkat Aiptu dan bertugas di Polresta Samarinda dan berprofesi sebagai pengepul konsesi tambang batubara ilegal di kawasan Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengusaha pengepul batu bara itu menyebut mendapatkan keuntungan dari bisnis ilegal itu Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar per bulan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menyampaikan, yang bersangkutan memang sudah mengundurkan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Juli 2022 lalu.
Untuk saat ini, pihaknya masih mendalami masalah tersebut, Apalagi hal itu terkait Paminal Mabes Polri, Polda Kaltim tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan statemen.
“Untuk sementara menjawab berita yang berkembang, kebetulan yang upload Tribun Timur, mungkin bisa di klarifikasi dari sana dulu sementara kita dalami,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (6/11). (man)
Editor: Redaksi BusamID








