Satresnarkoba Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kurir hingga Bandar

Busam ID
FH (32) dan AR (44) diamankan Opsnal Satresnarkoba Polresta Samarinda usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Sungai Pinang. 2 pelaku dengan peran berbeda diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung beruntun Sabtu (4/4/2026) malam.

Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, Selasa (7/4/2026) mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria mencurigakan yang tengah duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan sekitar pukul 21.00 Wita. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang diketahui bernama FH (21).

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 paket sabu dengan berat masing-masing 1,51 gram dan 0,24 gram bruto. Barang tersebut disembunyikan dengan rapi, sebagian di dalam kotak rokok yang dibalut tisu dan diletakkan di dashboard motor, serta sebagian lainnya disimpan di saku celana pelaku,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Dari hasil interogasi, FH mengaku hanya berperan sebagai perantara atau kurir yang mengambil barang dari seorang pemasok.

Pengembangan pun dilakukan. Berdasarkan keterangan pelaku, polisi bergerak menuju sebuah kamar kos di Jalan Pelita Gang 3, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (44), yang diduga sebagai pemasok sabu.

“Dalam penggeledahan di kamar kos, polisi menemukan 2 paket sabu dengan berat total lebih dari 1 gram yang disimpan di lantai dan di bawah karpet. Tak hanya itu, sejumlah alat yang menguatkan aktivitas peredaran juga turut diamankan, seperti timbangan digital, plastik klip, sendok penakar, serta ponsel,” terangnya.

AR diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019 dan diduga kembali menjalankan bisnis haram tersebut dari tempat tinggalnya.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *