Samarinda, Busam.ID— Sengketa aset antara Yayasan Melati dan SMAN 10 Samarinda kembali memanas dan mencuat. Hal itu menyusul penertiban gedung kantor Yayasan Melati oleh Satpol PP Provinsi Kaltim, Kamis (15/1/2026) kemarin.
Pendiri dan Pembina Yayasan Melati, Yusan Triananda menyebut, polemik bermula dari rencana Pemprov Kaltim memanfaatkan Kampus Melati sebagai Sekolah Taruna Borneo. Yusan melanjutkan, pihak yayasan semula menyetujui rencana tersebut dengan harapan adanya penyelesaian yang baik.
“Awalnya kami setuju. Tapi kemudian ada pembongkaran oleh Satpol PP dan akhirnya terjadi pendudukan sekitar Juni 2025,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, Yayasan menerima surat kedua dari pemerintah daerah untuk segera mengosongkan gedung, padahal bangunan tersebut masih digunakan untuk kegiatan pendidikan SMP dan SMK.
“Kami ingin mengikuti proses hukum. Tapi seharusnya tetap mengedepankan asas umum pemerintahan yang baik,” paparnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Disdikbud Kaltim Armin menegaskan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung serta upaya penertiban aset milik pemerintah daerah.
“Pemerintah tidak bertindak tiba-tiba. Ada proses dan dasar hukum yang jelas. Penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan,” tegasnya.
Dirinya memastikan pemerintah tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan, namun wajib mengamankan aset negara.
Sebelumnya, PTUN Samarinda menolak gugatan Yayasan Melati dalam perkara Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD yang diputus pada Rabu (14/1/2026). Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil, sekaligus memenangkan Disdikbud Kaltim dan SMAN 10 Samarinda.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi dunia pendidikan di Kalimantan Timur dan menjaga stabilitas proses belajar mengajar,” tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir


