Samarinda, Busam.ID – Sepanjang tahun 2025, Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19,7 miliar, hasil dari rangkaian penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi berbagai perkara tindak pidana korupsi.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejati Kaltim, Supardi, saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 Selasa (9/12/2025) sore. Ia menegaskan, momentum Hakordia menjadi pengingat sekaligus penguatan komitmen seluruh jajaran untuk terus melawan praktik korupsi dan menjaga integritas aparat penegak hukum di wilayah Kaltim.
Menurutnya, sepanjang tahun ini Kejati Kaltim telah menangani 52 penyelidikan, 40 penyidikan, dan 48 perkara penuntutan yang berasal dari kejaksaan. Selain itu, terdapat 30 perkara dari Polri, 5 perkara dari pajak, dan 1 perkara dari cukai yang ikut ditangani.
“Sebanyak 44 orang telah dieksekusi, dan total penyelamatan keuangan negara dari seluruh tahapan mencapai Rp19,7 miliar,” ujarnya.
Tak hanya menangani perkara umum, Kejati Kaltim juga menjalankan instruksi Presiden yang disampaikan melalui Jaksa Agung dan Jampidsus, yakni fokus pada tindak pidana korupsi terkait sumber daya alam serta kasus-kasus besar yang menyangkut kepentingan publik.
Beberapa perkara strategis yang tengah ditangani antara lain, dugaan korupsi reklamasi pertambangan batu bara oleh CV Arjuna di Samarinda, yang kini memasuki tahap penuntutan.Dugaan manipulasi penerimaan negara berupa royalti, pajak, dan PNBP pada IUP CV Alam Jaya Indah periode 2018–2023, masih dalam penyidikan. Dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi terkait aktivitas pertambangan PT Jembayan Muara Bara Grup di Kutai Kartanegara, dalam proses penyidikan. Dan dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Tahun 2023, yang juga masih disidik.
Supardi menegaskan perkara-perkara yang menyentuh hajat hidup orang banyak, terutama di sektor pertambangan, akan terus diprioritaskan.
“Fokus kami jelas, menindak kasus korupsi yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan menghambat kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


