Kaltim  

Serapan Lemah, Rp159 M Dana Bankeu Nandon di Silpa

BusamID
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun usai memimpin RDP dengan Banggar Pemprov. Foto : Istimewa

Samarinda, Busam.ID -Karena serapan yang lemah, dana Rp159 Miliar yang semestinya bisa digunakan untuk pembangunan Kaltim akhirnya mangkrak dan nandon di Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Provinsi Kaltim.

Nominal Rp159 Miliar akhirnya balik lagi menjadi Silpa tersebut terungkap, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Anggaran DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim Senin (27/12/21). Dana Rp159 Miliar yang tidak terserap itu merupakan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemprov Kaltim.

Kesimpulan rapat Banggar Dewan dan Pemprov merinci, Kota Balikpapan hanya menyerap dana transfer Bankeu sebesar 65 persen atau Rp 83.785.000.000,-. Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) pun menyerap dana transfer sebesar 65 persen atau Rp 71.792.500.000,-. Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyerap 65 persen atau Rp 73.171.799.192,70 . Penyerapan paling sedikit dimiliki oleh Kota Bontang, yaitu 25 persen saja atau Rp 12.159.500.000,-. Setelah ditotal, jumlah keseluruhan dana Bankeu yang tidak terserap mencapai Rp159 Miliar.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang memimpin rapat tersebut, pada awak media menjelaskan jika kabupaten/kota memiliki kendala yang berbeda dalam penyerapan anggaran Bankeu.

“Ada nomenklatur berbeda dengan provinsi, ada juga yang tidak digabungkan dengan ranah provinsi. Ada juga dilaksanakan, tapi belum dicairkan karena kekurangan dokumen. Ada berkas yang tidak lengkap, timing waktu tidak sesuai jadwal yang ditentukan. Mulai asistensi, kelengkapan berkas, sehingga mengakibatkan keterlambatan,” jelas Samsun.

Ditambahkan, dana transfer Pemprov Kaltim kepada kabupaten/kota dicairkan dalam 3 tahapan. Keempat daerah yang minim serapan sebagaimana disebutkan di atas, terlihat tidak mendapatkan dana transfer di beberapa tahapan. Seperti Kota Balikpapan, Kabupaten Kukar dan Kabupaten Kutim, tidak mendapatkan dana transfer tahap ketiga. Sementara Kota Bontang malah tidak mendapatkan dana transfer dalam 2 tahap.

Menurut Samsun, tidak disalurkannya dana transfer membuat Pemprov Kaltim memiliki Silpa kembali Di isi lain, kabupaten/kota juga mendapatkan kendala besar dalam membayar rekanannya. Samsun mencontohkan Kota Bontang yang tidak sanggup melaksanakan pembangunan. Kutim pun juga mengalami beberapa kali kegagalan pelelangan.

Dari hasil RDP tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim menginginkan supaya Pemprov Kaltim segera menyelesaikan kendala transfer Bankeu dan mencairkan seluruh dananya, agar tak terjadi Silpa.

“Banggar bersepakat agar bisa dicairkan. Limitasi pusat itu tanggal 31 Desember. Gubernur memberikan limitasi tanggal 20 Desember sudah harus clear, sampai tanggal 20 Desember teryata belum kelar transferan Bankeu. Kita harapkan permasalahan administratif selesai,” pinta Samsun.

Sayangnya memang, Ketua Tim TAPD atau Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Muhammad Sa’bani maupun Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Sa’duddin tidak hadir dalam rapat tersebut. Keduanya sedang berada di luar kota.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sa’duddin menyatakan, dana transfer yang tak dicairkan ini tergantung dari pengajuan kabupaten/kota masing-masing. Biasanya, memang ada beberapa alasan yang membuat kabupaten-kota tidak mendapatkan dana transfer.

“Yang diminta provinsi itu pertama adalah DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Kalau sudah ada DPA-nya, dikirim ke provinsi lewat aplikasi. Maka kami akan setor 25 persen ke kab/kota,” terang Sa’duddin.

“Kalau kab/kota tidak mengupload buktinya maka provinsi juga tidak akan membayar dan menggantinya,”imbuh Sa’duddin.

Bisa jadi nilai Sa’duddin kabupaten/kota belum membayar ke rekanan sehingga tidak memiliki bukti pembayaran. Ataupun, ketika pengajuan ke dalam sistem, setelah diverifikasi oleh Pemprov Kaltim tak sesuai.

Disinggung dana Rp 159 Miliar yang tidak terserap tersebut, Sa’duddin menyatakan kalau itu menjadi Silpa di Pemprov Kaltim. Pemerintah kabupaten/kota pun dinyatakan telat jika mengajukan dana transfer tersebut. Menurutnya, ini sudah resiko kabupaten/kota.

“Jadi kalau kab/kota membayar ke rekanan, itu urusan kab/kota. Tidak kami intervensi. Yang jelas provins memberikani batas waktu tanggal 20 (Desember) kemarin,” tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan jajarannya di Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tidak mempermasalahkan dana transfer Bankeu. Ia juga mengakui fakta jika realisasi anggaran Pemkot Bontang terbilang rendah.

“Kita ada keterlambatan dalam penerimaan DPA, asistensi, lelang yang gagal beberapa kali. Waktunya semakin sempit. Pihak ketiga tidak mampu 100 persen proyek-proyek tersebut,” terang Aji singkat.

DPRD Kaltim berharap pengurusan Bankeu di tahun 2022 bisa lebih dipercepat sehingga serapannya oleh kabupaten/kota bisa full 100 persen. (aji/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *