Samarinda, Busam.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah sebesar 2,1 milliar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda dengan terdakwa Aspian Noor, Hendra, dan Arafat A. Zulkarnaen digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (7/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rukmini Setyaningsih, mengatakan, ;pihaknya menghadirkan 7 orang saksi dari jajaran pengurus KONI Samarinda, mulai dari sekretaris umum, wakil bendahara, hingga wakil sekretaris.
“Hasilnya tadi ya sesuai dengan dakwaan kami, ternyata dana hibah memang sebagian besar tidak digunakan sebagaimana Rencana Kerja dan Biaya (RKB) sama yang di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Ada yang tidak sesuai, ada yang fiktif juga,” ungkapnya usai sidang.
Dia juga mengungkap adanya honorarium yang tercantum dalam laporan, namun tidak diterima oleh pihak terkait.
“Ada saksi yang tidak menerima honor sebagaimana yang di-SPJ-kan, serta ada kegiatan pengadaan yang fiktif. Kami masih memiliki sekitar 70 saksi dan dua ahli yang akan dihadirkan secara bertahap di sidang berikutnya,” bebernya.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Supianto menilai perkara ini merupakan kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana hibah.
“Intinya klien kami Pak Haji Aspianur sebagai Ketua KONI itu kesalahannya yang paling fatal adalah kesalahan administrasi. kami menyayangkan Dispora sebagai orang tua daripada Koni harusnya hadir mengingatkan dan monitoring bahwa itu ada kesalahan yang secara RAB ,” ujarnya.
Ia menyebut sebagian temuan berkaitan dengan Silpa serta penggunaan dana untuk honor dan THR pengurus yang tidak tercantum dalam RAB.
“Beliau salah mengartikan suatu produk hukum hibah yang nota bene tidak boleh dilakukan yaitu memberikan honor keaktifan pengurus, THR dan pengembalian dana sisa,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir


