Sindikat Pecah Kaca Lintas Provinsi Dibekuk, 1 Pelaku Tewas

Busam ID
Kapolresta Samarinda bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian dengan modus pecah kaca di Polsek Samarinda Kota, Rabu (16/7/2025). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Sindikat pencurian lintas provinsi dengan modus pecah kaca menggunakan busi yang dihancurkan kecil-kecil kemudian dilemparkan ke kaca mobil berhasil dibekuk jajaran kepolisian.

Mirisnya, 1 dari 4 pelaku meninggal dunia saat dalam perawatan medis setelah mencoba melarikan diri dari penangkapan. Para pelaku diketahui baru saja bebas dari Lapas di Jawa Barat, April 2025 lalu dan telah beraksi di berbagai wilayah.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan kasus pecah kaca itu terjadi Kamis (3/7/2025). Korban, bersama rekannya, baru saja keluar dari salah satu bank di Jalan Pulau Irian, Samarinda, dengan mengendarai mobil Pajero hitam. Mereka kemudian berhenti untuk makan siang di Warung Nur Hidayah di Jalan Abdul Muthalib tepat di depan Masjid Al-Misbah.

“Rekan korban memarkirkan mobilnya di seberang warung dengan meninggalkan uang tunai dan tas di dalamnya. Sekitar pukul 13.20 Wita, saat kembali ke mobil, ia mendapati kaca jendela bagian kanan tengah mobil pecah dan isinya berantakan. Uang tunai sebesar Rp 45.000.000 dan satu tas hitam berisi 25 surat tanah (sertifikat dan PPAT) raib digondol pelaku. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota,” terang Kombes Pol Hendri Umar dalam press release di Polsek Samarinda Kota, Rabu (16/7/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota bersama Unit Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku yang diketahui berada di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Koordinasi cepat dengan Resmob Polda NTT membuahkan hasil. Minggu (6/7/2025), Unit Resmob Polda NTT melakukan patroli di sekitar Jalan Cak Malada, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, tepatnya di Hotel Villa de Kupang. Mereka mencurigai dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang minum minuman keras di depan kamar hotel. Setelah diinterogasi singkat, kedua pria tersebut mengaku bernama H dan VA, yang diduga kuat merupakan pelaku pencurian modus pecah kaca di Samarinda.

“Dari keterangan H dan VA, diketahui 2 terduga pelaku lainnya, SB dan BR, berada di kamar hotel. Saat polisi mencoba mengetuk kamar tersebut, terdengar suara gemuruh dari dalam. BR mencoba melarikan diri dengan memanjat plafon kamar mandi, namun nahas, ia terjatuh dan mengalami luka pada bagian kaki dan kepala,” jelasnya.

SB, VA, dan H kemudian dibawa dan diamankan ke Direktorat Reskrimum Polda NTT untuk diinterogasi lebih lanjut. Sementara itu, BR dilarikan ke RSUD Prof. Dr. W. Z. Johanes Kota Kupang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, Selasa (8/7/2025), sekitar pukul 00.21 Wita, BR yang merupakan eksekutor pecah kaca dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit karena luka dalam akibat terjatuh dari plafon.

“Dalam interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian uang tunai Rp 45.000.000 dan 25 surat tanah dengan modus pecah kaca di Samarinda. Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa oleh tim gabungan Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota ke Polsek Samarinda Kota guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *