Balikpapan, Busam.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan skema untuk menyelesaikan terhadap nasib jutaan tenaga honorer.
Skema yang diterapkan salah satunya adalah dengan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Insya Allah kita sudah merumuskan jalan tengah untuk merumuskan ini, kita akan lapor ke Bapak Presiden terlebih dahulu Ada beberapa skema alternatif nanti setelah ketemu Presiden baru kita umumkan, skemanya ini Insya Allah win win solution, karena ini juga menyangkut kemampuan keuangan daerah,” kata Menteri (PANRB),
Abdulloh Azwar Anas di Rakor Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Novotel Balikpapan, Jumat (24/2/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya telah ditugaskan oleh Presiden untuk mendengar dan mencari opsi-opsi terbaik terkait penyelesaian non ASN.
Memang sebenarnya ada Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018, yang menyebut tidak boleh lagi ada tenaga non ASN. Dan batas waktunya adalah November 2023.
“Dulu kan sisanya tinggal 400.000 makanya kami lakukan pendataan, ternyata setelah didata bukan 400.000 muncul di angka 2,3 juta non ASN. Tapi yang menandatangani surat penandatanganan mutlak adalah sebanyak 1,8 juta,” ucapnya.
Hal ini tentunya, lanjut Axwar, menjadi PR KemenPAN RB, karena di satu sisi pihaknya diminta agar birokrasi profesional tapi di sisi lain untuk rekrutmen ini masih muncul di daerah.
“Maka kami masih mencari opsi Jalan Tengah, kami melibatkan asosiasi Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia, kami sudah dengar rekomendasi mereka dan kami juga sudah bertemu Asosiasi Wali Kota, serta Asosiasi Bupati kami sudah 2 sampai 3 kali merumuskan,” ungkapnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








