Samarinda, Busam.ID – Komplotan pencuri katalis mobil yang diduga telah beraksi lebih dari 10 kali di sejumlah daerah di Kaltim berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. 3 pelaku yang memiliki peran berbeda dalam setiap aksi serta seorang penadah berhasil diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Rabu (17/6/2026) malam.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin mengungkapkan, para pelaku merupakan spesialis pencurian katalis knalpot mobil yang bergerak secara terorganisir. Mereka bahkan disebut mampu menyelesaikan aksinya hanya dalam waktu 3 hingga lima menit.
“Modus mereka menggunakan mobil rental. Ada yang bertugas sebagai pengawas, ada eksekutor, dan ada sopir. Mereka pura-pura berhenti, merokok atau buang air kecil, lalu langsung beraksi,” ungkap Aksaruddin, Kamis (18/6/2026).
Terungkapnya komplotan tersebut bermula dari laporan hilangnya katalis mobil Daihatsu Luxio milik Mustakim yang terparkir di kawasan Jalan Bukit Alaya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Korban baru mengetahui komponen penting pada knalpot mobilnya itu raib setelah dihubungi rekan kerjanya Minggu (14/6/2026) pagi.
Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan selama 3 hari. Hasilnya, 3 pelaku pencurian berhasil diringkus di kawasan Sambutan Rabu malam. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap seorang penadah di kawasan Loa Janan.
Dalam menjalankan aksinya, FD berperan sebagai otak pencurian sekaligus penjual hasil curian. DD bertugas mengemudikan kendaraan, sementara Suriansyah memantau situasi sekitar dan membongkar katalis sebelum dijual.
Dari pengakuan para tersangka, mereka tidak hanya beraksi di Samarinda. Komplotan tersebut juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di Bontang, Sangatta, Penajam hingga Balikpapan.
“Kami mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan katalis mobil agar datang ke Polsek Sungai Pinang untuk melakukan pengecekan, karena para pelaku mengakui sudah berulang kali melakukan pencurian,” kata Aksaruddin.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, alat pembuka baut, telepon genggam, uang tunai hasil kejahatan, serta rekaman CCTV.
Menurut pengakuan para pelaku, 1 buah katalis mobil dapat dijual seharga sekitar Rp4 juta. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kembali oleh penadah dan diduga berakhir di pabrik pengolahan logam di Jakarta.
Atas perbuatannya, 3 pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian, sedangkan tersangka penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (zul)
Editor: M Khaidir


