Samarinda, Busam.ID – Setelah 2 kali beraksi merampas gelang emas milik korban perempuan di lokasi berbeda, seorang pelaku jambret di Kota Samarinda akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, saat dikonfirmasi Jumat (2/1/2026), mengungkapkan pelaku berinisial DH (29) menjalankan aksinya dengan modus yang sama di 2 waktu dan tempat yang berbeda.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan 2 kali aksi jambret dengan sasaran perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor,” ujar Aksar.
Aksi pertama terjadi, Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.40 Wita di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Saat itu korban EP (26) tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya menuju rumah temannya. Pelaku mengikuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih.
Setibanya di lokasi, pelaku memepet sepeda motor korban dari sisi kanan dan menarik paksa gelang emas sisik aldora seberat 4,74 gram senilai sekitar Rp4,5 juta, lalu melarikan diri.
Gelang emas hasil kejahatan tersebut kemudian dijual seharga Rp3 juta kepada seorang pria berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Uang hasil jambret itu diakui pelaku digunakan untuk membayar utang dan bermain judi online,” ungkap Aksar.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali beraksi, Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 07.45 Wita di Jalan Kebon Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Kali ini korban adalah CES (24), seorang karyawati swasta yang sedang dalam perjalanan pulang dari Terminal Lempake.
Dengan modus yang sama, pelaku memepet sepeda motor korban dan merampas gelang emas jenis hermes seberat 3,48 gram, kemudian kabur meninggalkan lokasi. “Dari hasil pemeriksaan, gelang emas tersebut dijual pelaku seharga Rp1,5 juta kepada penadah yang sama. Uang itu digunakan untuk menebus 1 unit telepon genggam, sementara sisanya disimpan oleh pelaku,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta pengumpulan barang bukti, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang akhirnya berhasil menangkap pelaku, Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 18.00 Wita di kawasan Jalan Pelita 7, Perum SBT Idaman Permai, Kecamatan Sambutan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, pakaian, sepatu, ponsel, uang tunai, serta nota pembelian emas.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Saat ini pelaku telah diamankan dan kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap penadah barang hasil kejahatan,” tegas AKP Aksar. (zul)
Editor: M Khaidir


