Syafruddin Sebut Revisi UU Migas Ditarget Selesai Akhir 2026

Busam ID
Anggota DPR-RI Dapil Kaltim Syafruddin (Kanan). Foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Upaya menemukan sumber minyak baru di Indonesia masih menghadapi kendala regulasi yang dinilai perlu dibenahi. Pembaruan aturan di sektor minyak dan gas bumi (migas) diharapkan dapat memperluas ruang eksplorasi sekaligus memperkuat kemandirian Indonesia dalam mengelola sumber daya energi.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah pengaturan mekanisme cost recovery atau penggantian biaya operasi yang dikeluarkan kontraktor dalam kegiatan usaha hulu migas. Ketentuan tersebut dinilai perlu dievaluasi agar pengelolaan sektor migas dapat berjalan lebih optimal.

Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kini ditargetkan rampung pada Desember 2026. Pembaruan regulasi tersebut diharapkan mampu menyesuaikan aturan dengan kebutuhan industri migas saat ini, terutama untuk mendorong eksplorasi dan pencarian cadangan minyak baru.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, mengatakan revisi UU Migas menjadi langkah penting untuk mengatasi sejumlah kendala regulasi yang selama ini dinilai membatasi optimalisasi eksplorasi.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara utama dalam Arusbawah Energy Forum 2026 di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda, Sabtu (10/10/2026). “Semangatnya adalah kita ingin mandiri mengelola sumber daya sektor migas,” ujar Syafruddin.

Ia menilai Indonesia perlu memperkuat upaya pencarian sumber minyak baru agar potensi migas nasional dapat dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, pembenahan regulasi menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung kegiatan eksplorasi yang lebih optimal.

Syafruddin juga menyoroti perjalanan panjang pengaturan sektor migas di Indonesia. Ia membandingkan regulasi yang telah berlaku sejak 1971 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Perubahan kondisi industri dan kebutuhan energi nasional, menurutnya, menjadi alasan perlunya penyesuaian terhadap aturan yang berlaku. Evaluasi terhadap mekanisme cost recovery juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Ia menyebut revisi UU Migas merupakan bagian dari mandat Presiden yang saat ini menjadi agenda pembahasan DPR. Penyelesaian pada Desember 2026 menjadi target yang ingin dicapai agar pembaruan regulasi dapat segera memberikan kepastian bagi pengelolaan sektor migas nasional.

Syafruddin berharap revisi tersebut menghasilkan aturan yang mampu memperluas peluang eksplorasi, meningkatkan pemanfaatan potensi migas, serta mengurangi hambatan dalam pencarian sumber minyak baru. “Semangatnya adalah kita ingin mandiri mengelola sumber daya sektor migas,” tegasnya. (Adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *