Samarinda, Busam.ID -Pemerintah Kota Samarinda berencana membongkar satu bangunan usaha yang tidak memiliki izin di Jalan Ahmad Yani. Bangunan tersebut adalah Bakso Dongkrak, yang pendiriannya tidak disertai perizinan dari Dinas PUPR.
Rencana ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Syahrir, dalam wawancara dengan Busam.ID pada Rabu (4/10/23).
“Pihak kami telah menerima informasi dari DPUPR Kota Samarinda dan instansi terkait. Kemungkinan besar, dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat peringatan kedua kepada pemilik usaha, untuk membongkar bangunan tersebut dengan memberikan waktu selama 10 hari sebagai kompensasi,” papar Syahrir.

Syahrir menjelaskan bahwa jika dalam 10 hari pemilik usaha tidak mematuhi perintah tersebut, mereka akan mengirimkan surat peringatan ketiga, yang berlaku selama 7 hari.
“Jika surat peringatan ketiga juga tidak diindahkan, Tim Satpol PP dan jajaran terkait akan melakukan pembongkaran paksa,” jelasnya.
Ketika ditanya tentang sengketa lahan yang mungkin terjadi sebelumnya di lahan Bakso Dongkrak, Syahrir hanya mengetahui bahwa bangunan tersebut dilaporkan tidak memiliki izin.
“Sebelum kami dari Satpol PP yang memberi peringatan, pemilik usaha tersebut telah diberi surat teguran oleh pihak PUPR, namun informasinya tidak direspon dengan baik,” papar Syahril.
“Pastinya kami berharap bahwa langkah-langkah yang diambil ini akan memberikan pemahaman kepada pemilik usaha tentang pentingnya mematuhi peraturan dan perizinan yang berlaku, serta menjaga perencanaan Kota Samarinda demi kepentingan bersama,” tutup Syahrir. (Ryan)
Editor : A Risa


