Samarinda, Busam.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melalui Kasi Intel Bara Mantio Irshara menanggapi perihal kasus pengeroyokan anak di bawah umur yang melibatkan 3 siswi SMP di Samarinda.
Sebelumnya disebutkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap, pelimpahan tahap kedua ke Kejari Samarinda tertunda karena jaksa yang menangani kasus tersebut sedang cuti.
Bara -sapaan akrabnya – membenarkan berkas tersebut sudah diterima Kejari Samarinda, Rabu (30/6/2025) lalu. Terkait jaksa yang cuti, ia menyebut hal itu hanya kebetulan saja.
“Kebetulan yang bersangkutan sedang cuti, tapi begitu berkas masuk sudah kita proses,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).
Ia melanjutkan, setelah melengkapi surat dakwaan dan lain-lain akan dilakukan penindakan dengan segera. “Insya Allah, jika semua sudah lengkap, kita akan limpahkan kasus ini ke Pengadilan dalam waktu dekat,” tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir


