Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengamankan 2 orang mahasiswa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (27/6/2025) malam.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan di sekitar Jalan Siradj Salman Samarinda. Menanggapi laporan tersebut, petugas langsug melakukan penyelidikan dan observasi intensif di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, petugas mendapati seorang pria yang mengendarai mobil dan berhenti di pinggir jalan.
“Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial RF (24), seorang mahasiswa yang beralamat di Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket ganja seberat 9,06 gram brutto yang disimpan di pintu mobil sebelah kanan. Petugas kemudian melakukan interogasi awal di tempat kejadian,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, Sabtu (28/6/2025).
Dari keterangan RF, diketahui ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YA (21), yang juga berstatus mahasiswa dan tinggal di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda segera melakukan pengembangan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan YA.
“Dari tangan YA, petugas menemukan satu poket ganja tambahan seberat 1,24 gram brutto,” ungkapnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku adalah 2 poket ganja dengan total berat 10,3 gram brutto, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 unit handphone, dan 1 unit mobil. (zul)
Editor: M Khaidir


