Samarinda, Busam.ID -Walikota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan keprihatinannya mengenai kondisi kekosongan hukum dalam masalah minuman beralkohol. Karena itu, Walikota Samarinda akan segera menelurkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Minuman Beralkohol (Minol) sebagai pengganti sementara Perda Minol saat ini tidak dapat diterapkan lantaran undang-undang yang mendasarinya sudah tidak berlaku.
Menurut Andi, kondisi kekosongan hukum dalam masalah minuman beralkohol ini, sudah berlangsung selama setahun terakhir. Karena kondisi demikian, pelaksanaan ketertiban umum yang bersentuhan dengan minuman beralkohol menjadi terkendala.
Andi Harun menjelaskan bahwa Perda yang sebelumnya mengatur tentang Minol saat ini tidak dapat diterapkan.
“Hal ini dikarenakan undang-undang yang menjadi dasar pembentukan Perda telah berakhir masa berlakunya. Akibatnya, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) dan distributor minuman beralkohol tidak dapat ditindak karena kurangnya dasar hukum yang kuat,” jelas Andi.
Khususnya terkait THM, distributor dan aktivitas hiburan yang bersinggungan dengan minuman beralkohol, Andi menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan atau tindakan lainnya.
“Usaha pungutan terhadap pajak dan retribusi THM ini dianggap berisiko menjadi pungutan liar (pungli) jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” paparnya.
Dalam kerangka ilmu hukum, Andi Harun mengacu pada konsep “Penemuan Hukum / Recht Vinding” dan juga Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ia mengakui bahwa sebagai Walikota, tidak ada wewenang untuk campur tangan dalam proses pembuatan Perda yang menjadi ranah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda.
“Meskipun begitu, kami merasa perlu untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) hingga Perda yang baru dapat dibentuk oleh DPRD,” tegas Andi.
Salah satu alasan mendesak dalam mengatasi kekosongan hukum ini adalah untuk mencegah potensi bahaya yang dapat timbul.
Ia mengambil contoh jika THM dibangun di dekat tempat ibadah. Meskipun ada keinginan untuk mengambil tindakan, kurangnya dasar hukum membuat pihaknya tidak dapat bertindak.
“Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda juga mengalami hambatan dalam hal pengutipan pajak dan retribusi terkait Minol,” pungkas Andi.
Ia menyoroti pula bahwa tindakan-tindakan penegakan hukum, seperti penertiban, juga terhambat oleh kekosongan hukum ini.
“Meskipun polisi dapat menggunakan KUHP dalam menangani keributan di THM, namun aspek tempat, tata kelola, peredaran dan perdagangan Minol hanya dapat diatur melalui Perda,” tambah Andi.
Andi Harun menjelaskan prinsip hukum yang memungkinkan atura lebih tinggi untuk menggantikan aturan yang lebih rendah.
Ia berharap bahwa jika Perwali yang dikeluarkannya akan selaras dengan Perda yang hendak dibuat oleh DPRD, sehingga Perwali dan Perda dapat sejalan.
Namun, jika terdapat ketidaksesuaian antara Perwali dan Perda, Andi Harun dengan tegas menyatakan akan mencabut Perwali tersebut.
“Sembari menunggu penetapan Perda baru, langkah interim ini diharapkan dapat memberikan solusi sementara dan menjaga keamanan serta keteraturan di kota ini,” tutup Andi. (Ryan)
Editor : A Risa


