Website Instansi dan Perusahaan Bukan Media

BusamID
Endro S Effendi. Foto: Istimewa

Samarinda, Busam.ID – Maraknya media online, menimbulkan kerisauan banyak insan jurnalis akan klaim media berita. Pasalnya, dengan klaim media berita, sebuah portal kemudian berhak mengajukan kerjasama pemberitaan sehingga mendapat alokasi dana pemerintah.

Kerisauan itu ditepis Ketua PWI Kaltim Endro S Effendi di tengah konvensi bubuhan tukang ketik berita Outlook Pers 2022 di Swiss Belhotel Jl Mulawarman Samarinda Sabtu (8/1/22) siang. Menurut Endro, meski membuat portal atau website saat ini terbilang mudah, jika tidak merujuk ketentuan Dewan Pers, maka sebuah portal atau website tidak bisa mengklaim sebagai media berita.

“Misalnya nih website instansi atau perusahaan. Saat ini kan suasana transparansi publik, maka instansi atau perusahaan publik perlu membuat website atau portal lembaganya, sebagai corong informasi dari internal mereka kepada publik. Portal demikian tidak termasuk kategori media. Itu hanya portal kehumasan,” tegas Endro.

Dikatakan, portal media yang merujuk ketentuan Dewan Pers, maka harus berbadan hukum yang sesuai, beralamat jelas serta memiliki unsur redaksi yang memenuhi kriteria asosiasi profesi pers yang ada.

Menimbang kekhawatiran demikian, maka konvensi bubuhan wartawan alias jurnalis di Outlook Pers 2022 itu, akhirnya meminta pemerintah menerbitkan Pergub tentang Kerjasama Media sehingga tersaring kelayakan media yang berhak mendapatkan kerjasama dan dukungan dari pemerintah dalam alokasi dana APBD.

Keterangan Endro itu sejalan dengan penjelasan pengurus Dewan Pers Nasional M Agung Dharmajaya yang menekankan pentingnya unsur redaksi di samping kesahihan badan usaha dari media bersangkutan.

Pengurus Dewan Pers Nasional M Agung Dharmajaya. Foto: Istimewa

Agung yang turut menjadi nara sumber dalam konvensi tersebut, sangat menekankan pentingnya bagi unsur redaksi dalam membuat berita selalu memperhatikan dasar penulisan 5W1H (what, who, when, where, why dan how) . Ini juga berkaitan erat dengan pelaksanaan kode etik jurnalistik ketika menulis berita.

“Kalau jurnalis itu memperhatikan kode etik penulisan dengan selalu menerapkan prinsip 5W1H, yakin deh jurnalis Indonesia akan bermartabat di hadapan nara sumber. Jadi kalau ada keluhan ‘biasalah wartawan’, saya kira jurnalis mulai harus mengevaluasi dirinya sendiri. Yang bisa menjaga marwah jurnalis ya jurnalis yang bersangkutan,” urai Agung.

Meski konvensi Outlook Pers 2022 berhasil menggiring penerbitan Pergub tentang Kerjasama Media, masih tersisa kebingungan dalam penentuan media yang berhak mengajukan kerjasama pemberitaan. Sejumlah unsur pemerintah daerah di Kaltim, seperti Bontang, Paser dan Berau, mengeluhkan masuknya media baru yang mengajukan kerjasama pemberitaan dengan pemerintah lokal. Sementara alokasi dana yang dimiliki Pemda terbatas dan Pemda setempat biasanya sudah memiliki hubungan kerja langsung maupun tidak langsung dengan media atau wartawan lokal.

“Yang membingungkan kami pelaksana teknis di lapangan adalah, pokir dewan dana media dilarikan ke Kominfo. Tapi pokir dewan itu sudah menunjuk media tertentu sebagai penerima kontrak kerjasama dengan Pemda. Kami berharap dalam Pergub tentang Kerjasama Media nanti, bisa diperjelas batasan-batasan penganggaran media, sehingga tidak membingungkan kami pelaksana teknis di lapangan,” tutur Iskandar dari Kominfo Bontang.

“Begitu juga kebingungan kami di Berau. Pokir dewan sudah menunjuk media yang menerima kontrak kerjasama pemberitaan, sementara media itu belum familiar di Berau. Kami harapkan, kerjasama dengan media itu bisa merangkul semua pihak yang terkait,” timpal Syarifudin Noor dari Sekretariat DPRD Berau. (tw/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *