Weti Bantah Tuduhan Pencurian dan Perampasan

Busam ID
Weti (tengah) didampingi kuasa hukumnya, saat memberikan klarifikasi terkait tuduhan pencurian dan perampasan yang dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang, Kamis (8/1/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Kuasa hukum Weti, Adrianus Ola Keba Tukan, angkat bicara dan memberikan klarifikasi lengkap terkait laporan dugaan tindak pidana pencurian dan perampasan yang ditujukan kepada kliennya. Klarifikasi tersebut disampaikan setelah pihaknya mendatangi Polsek Sungai Kunjang Rabu (7/1/2026) malam untuk memberikan penjelasan resmi kepada penyidik.

Adrianus menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi 30 Desember 2025. Namun, kliennya secara tegas membantah tuduhan pencurian maupun perampasan.

“Kami menegaskan, klien kami tidak pernah melakukan pencurian ataupun perampasan sebagaimana yang dilaporkan,” tegas Adrianus, Kamis (8/1/2026) di salah satu kafe Jalan anggur.
Menurutnya, kehadiran Weti ke rumah pelapor semata-mata untuk mengklarifikasi sejumlah sangkutan dan tanggungjawab yang belum diselesaikan, mulai dari peminjaman dana, kewajiban arisan, hingga emas milik kliennya yang diduga dibawa oleh pelapor.

Sementara itu, Weti turut meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di publik, khususnya terkait tudingan pinjaman Rp1,8 juta yang disebut berkembang menjadi Rp45 juta. Ia menyebut tudingan tersebut tidak sesuai fakta.

“Saya mau mengklarifikasi, saya memang telah meminjamkan uang Rp 1,8 juta kepada NC, namun saya tidak pernah pinjaman Rp1,8 juta menjadi Rp45 juta. Itu tidak benar. Saya ini mungkin berada di lingkaran setan, tapi saya bukan dajal,” ujar Weti.

Weti juga mengungkapkan, pelapor diketahui memiliki utang kepada sejumlah pihak lain, belum termasuk utang kepada rekan-rekan kantornya lainnya. Terkait tudingan perampasan di rumah pelapor, Weti menceritakan kronologi kedatangannya ke rumah orang tua pelapor pada 30 Desember 2025 di kawasan Lobakung. Saat itu, pelapor diketahui telah melarikan diri ke Semarang.

Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut, hubungan komunikasi dengan pelapor masih berjalan baik. Bahkan, pelapor sempat datang ke rumah Weti pada 31 Desember, meminta maaf, dan mengakui telah menjual emas milik Weti. Pelapor juga berjanji akan menggadaikan BPKB motor untuk mengembalikan emas dan melunasi sebagian utang.

“Yang membuat saya heran, setelah semua itu berjalan baik-baik, 2 hari kemudian justru saya dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Kuasa hukum Weti, Adrianus Ola Keba Tukan menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan demi melindungi hak kliennya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *