Samarinda, Busam.ID –Terkait pelaporan yang dilakukan oleh pengurus Barisan Relawan (BARA) Jokowi kepada seorang Daftar Calon Sementara (DCS) DPD RI, Yulianus Henock Sumual selaku terduga terlapor membantahnya. Yulianus menyatakan, dugaan pelanggaran hukum terkait pengrusakan, penggalian dan pengambilan batu bara di atas lahan seluas 4 Ha milik Hendra Widjaja di kawasan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara, adalah salah alamat.
Menampik laporan tersebut, Yulianus Henock Sumual mengatakan lahan yang digali oleh perusahaan PT Graha Benua Etam (GBE) adalah adalah tanah makam.
“Itu kan tanah makam, tanah kuburan yang masih hutan dan surat-suratnya juga ada. Lahan tersebut ada yang membersihkan karena permintaan kami. Konsekuensinya mereka akan mengambil batu baranya. Karena kalau ada batu baranya, maka sulit untuk digunakan sebagai lahan pemakaman,” ucap Yulianus Henock Sumual kepada Busam.ID melalui sambungan telepon Selasa (29/8/2023) siang.
Yulianus Henock Sumual menyampaikan bahwa dirinya ditunjuk dari pihak Yayasan Mulia Budi Chistian Center yang mengelola tanah Kuburan Kristen.
“Saya hanya pelaksana. Tidak ada juga kita mengambnil apa-apa dari tanah tersebut, murni untuk penataan Kuburan Kristen supaya lebih baik lagi,” tegasnya.
Sementara alat berat yang disebut digunakan untuk perluasan makam, menurut Yulianus sudah ada di lokasi sekitar bandara, milik kontraktor proyek bandara.
“Kita tidak ada biaya untuk pembersihan lahan dan kebetulan ada alat berat di sana yang kerja, mereka mau mengerjakan untuk membersihkan dengan catatan mereka mengambil batu baranya. Sepanjang tidak merugikan orang, saya rasa sah-sah saja, diambil batunya lahannya dikembalikan lagi untuk makam,” ucapnya.
Disinggung terkait pelaporan penyerobotan lahan, Yulianus Henock Sumual menegaskan; berdasarkan surat dari pengakuan warga sekitar bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi makam seluas 10 Ha.
“Tanah yang diakui oleh Hendra Widjaja adalah tanah makam, ada surat-suratnya dan didukung oleh orang yang terdahulu namun sudah meninggal dan mengakui lokasi tersebut adalah punya makam. Sisa berapa sekarang saya kurang tahu karena dicuri sama orang. Saya kurang faham juga, tanah kuburan mereka curi, kalian perlakukan begitu pertanggung jawabannya sama yang di atas,” tandas Yulianus.
Terkait pelaporan dirinya ke Bawaslu, KPU dan Polres, Yulianus menilai terdapat kepentingan politik yang ingin menjatuhkan dirinya dari Daftar Calon Sementara DPD RI.
“Kalau memang saya terlibat tindak pidana, saya juga orang memahami tentang hukum. Ayo, kita adu surat dan perdata. Kalau saya terbukti bersalah, maka saya akan dipidana. Beda halnya saya ambil lahan tersebut untuk kepentingan saya pribadi, lain ceritanya,” imbuhnya.
Hingga saat ini Yulianus Henock Sumual mengaku belum menerima panggilan dari pihak Bawaslu, KPU maupun dari pihak kepolisian. (Zul)
Editor : A Risa


