13 Jukir Liar Diamankan Petugas Gabungan

Busam ID
Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim saat memberi arahan kepada jukir di Samarinda, Selasa (9/9/2025). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur bersama tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, TNI, dan Polri menggelar operasi penertiban juru parkir llia, Selasa malam (9/9/2025). Operasi dimulai pukul 19.30 Wita dengan titik kumpul di Kantor Satpol PP Kaltim.

Empat lokasi menjadi sasaran utama operasi, yakni Jalan Pasundan, Jalan Gajah Mada, Jalan Siradj Salman, Jalan Antasari dan Jalan Semeru. Penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar hingga ancaman terhadap warga yang menolak membayar parkir.

Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyebut sedikitnya 13 orang juru parkir liar diamankan dalam operasi tersebut.

“Ya, kita menindaklanjuti aduan masyarakat berkaitan dengan adanya ancaman kepada warga yang tidak mau membayar parkir. Para pelaku akan dibina, bahkan bisa sampai ke sidang tindak pidana ringan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menegaskan sejumlah juru parkir yang terjaring terbukti tidak terdaftar dan tidak menyetor retribusi parkir resmi ke pemerintah daerah.

“Beberapa yang kita amankan tidak punya izin resmi, bahkan tidak terdaftar dalam data Dishub. Padahal setiap lokasi parkir seharusnya dikenakan retribusi sesuai aturan,” jelasnya.

Operasi gabungan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi juru parkir liar, sekaligus menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan di Samarinda. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *