13 Pengendara Terjaring Langgar Jalur Satu Arah

Busam ID
Petugas Satlantas Polresta Samarinda tengah menindak pengendara yang melanggar aturan jalur satu arah di Jalan Camar, Rabu (23/4/2025). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Sebanyak 13 pengendara kendaraan roda dua terjaring dalam razia gabungan di dua titik, yakni di Jalan Camar dan Jalan Belatuk, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda Rabu (23/4/2025). Ketigabelas pengendara terjaring karena melanggar aturan jalur satu arah yang telah diterapkan di lokasi tersebut.

Razia digelar oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Samarinda, Didi Zulyani mengatakan, dalam razia tersebut, para pelanggar langsung ditindak di tempat oleh pihak Satlantas Polresta Samarinda.

“Sebagian masyarakat mungkin belum mengetahui, atau pura-pura tidak tahu. Tapi yang jelas mereka sudah melanggar aturan yang telah kami tetapkan. Jalan ini sudah menjadi jalur satu arah, jadi tidak diperbolehkan lagi melintas dari arah yang berlawanan,” tegasnya.

Sementara Kepala Satlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menambahkan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas.

Pihaknya juga terus mengimbau masyarakat agar menaati rambu dan aturan lalu lintas, khususnya di kawasan yang telah diberlakukan jalur satu arah, guna menghindari kecelakaan dan kemacetan. (zul)
Editor: M Khaidi

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *