Samarinda, Busam.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama TNI-Polri kembali menggelar razia penertiban sosial dan asusila berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025. Dalam operasi yang berlangsung, Sabtu (29/11/2025) malam itu, petugas mengamankan total 37 orang dari sejumlah penginapan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan razia awalnya menyasar 7 lokasi. Namun, kegiatan terpaksa dihentikan setelah 3 lokasi karena kapasitas kendaraan pengangkut sudah penuh.
“Baru 3 lokasi kami sisir dan hasilnya 16 pasangan atau 32 orang yang bukan pasangan suami istri kami amankan,” jelas Anis.
Ia menyebutkan mayoritas yang terjaring adalah anak muda. “Saya cukup kaget dan juga prihatin. Anak-anak muda ternyata melakukan hal-hal yang tidak semestinya karena bukan suami istri,” ujarnya.
Selain 16 pasangan tersebut, petugas juga mengamankan 5 orang tanpa pasangan, sehingga total keseluruhan menjadi 37 orang. Seluruhnya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pendataan, pembinaan, dan proses lebih lanjut.
Anis juga membeberkan di antara yang diamankan terdapat pelajar berusia 16 dan 17 tahun. Tak hanya itu, seorang perempuan turut kedapatan membawa minuman keras yang siap dikonsumsi.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan memanggil pemilik tempat usaha yang menjadi lokasi razia. “Kami akan memanggil pemilik usaha untuk lebih selektif. Bagaimanapun juga, Kota Samarinda ini milik kita, dan perlu kita jaga bersama,” tegas Anis.
Ia menambahkan, banyak dari mereka yang terjaring tidak membawa identitas. Saat ini seluruh yang diamankan masih menjalani proses pendataan dan pembinaan di Kantor Satpol PP Samarinda. (zul)
Editor: M Khaidir


