Samarinda, Busam.ID – Dua pria kini harus berurusan dengan hukum setelah Satresnarkoba Polresta Samarinda membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Sambutan. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita enam paket sabu-sabu seberat 2,14 gram bruto beserta barang bukti lainnya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan penggerebekan dilakukan, Senin (15/4/2025) sekitar pukul 18.00 Wita, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Perum SIP Blok H.6 No.82 RT. 30, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama TF (37), yang ditemukan berada di dalam kamar rumah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa enam bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,14 gram, sebuah kantong kain putih, satu sendok penakar, dan timbangan digital,” ungkap Bambang, Jumat (18/4/2025).
Hasil interogasi terhadap TF mengungkap, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria lainnya, yaitu YATD (30), warga Jalan Pelita 7, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
“Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan mengamankan YATD beserta satu unit handphone miliknya yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zul)
Editor: M Khaidir