Samarinda, Busam,ID – Seorang pria, IS (41), diamankan Polresta Samarinda, Kamis (8/5/2025) dini hari di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai PInang. Diduga kuat, IS menyimpan 23 paket sabu seberat 5,80 gram bruto di dalam truk yang ia tumpangi.
Penangkapan bermula dari kecurigaan polisi terhadap truk yang terparkir, di mana IS kedapatan bersama seorang pria lain.
Penangkapan bermula saat patroli rutin yang dilakukan oleh Satuan Samapta 110 Beat 5 bersama Beat 6 Regu 2 Polresta Samarinda mencurigai sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan. Di dalam truk tersebut, petugas mendapati dua orang pria yang sedang beristirahat.
“Saat didekati, petugas mendapati satu orang di kemudi bernama MD dan satu orang di sebelahnya bernama IS,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut beserta truk yang mereka tumpangi. Hasilnya, di belakang tempat duduk sopir ditemukan satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi 23 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,80 gram.
Saat diinterogasi, IS mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membawa sabu tersebut dari rumahnya di Muara Badak dan membuangnya ke belakang kursi sopir saat petugas hendak melakukan pemeriksaan. Sementara itu, MD mengaku tidak mengetahui IS membawa narkotika tersebut, dan keterangan ini dibenarkan oleh IS.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone berwarna biru navy, satu unit kendaraan truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi KT-8661-UN, dan satu buah STNK kendaraan tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Bambang Suhandoyo.
Sementara itu, MD turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. (zul)
Editor: M Khaidir